Pencatatan perkawinan di bawah umur dalam Undang-undang Perkawinan memang tak ada! Itu adalah fakta yang tak bisa dibantah. Pasalnya dalam Undang-undang No 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 sudah jelas diatur bahwa  "Pria dan Wanita Sudah Mencapai umur 19 Tahun".
Secara logika apabila terjadi perkawinan di bawah umur, entah itu telah sah secara agama maupun adat, tetap saja tidak bisa di catatkan secara resmi. Atau secara administrasi kenegaraan, perkawinan ini tidak diakui. Lalu bagaimana selanjutnya?Â
Jujur saya sendiri baru ngeh atau sadar akan hal ini ketika mendengar paparan dari Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat. Saat itu kami bersama-sama sebagai Narasumber Dalam acara sosialisasi Gerakan Anti Merariq Kodeq yang digelar di desa Badrain, Lombok Barat.
Dalam paparannya ada yang sangat menarik perhatian saya, satu pertanyaan yang ada dalam slide paparan beliau. Begini kira-kira bunyinya "Dulu menikahnya belum cukup umur, Tapi sekarang sudah cukup umur, bisakah mencatatkan perkawinan/gabung KK dengan SPTJM dan bagaimana status pernikahan dan anaknya?"
Pencatatan Perkawinan Yang Diakui
Pertanyaan yang kompleks, karena memang akan menentukan bagaimana administrasi kependudukan kedua calon pengantin ini ke depannya. Termasuk hak-hak nya secara administratif yang akan mendapat perlindungan negara.
Ketentuan Dalam Undang-Undang Perkawinan
Dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974, diatur dengan jelas beberapa hal sebagai berikut :
- Dalam Pasal 6 ayat (2) UU 16 tahun 2019 bahwa untuk Melangsungkan pernikahan sebelum berumur 21 Tahun, harus mendapat Izin orang tua.
- Pasal 7 Ayat 1 bahwa  Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
- Kemudian pada Pasal 7 Ayat 2 dijelaskan bahwa Jika terjadi penyimpangan (menikah sebelum berumur 19 tahun) maka orangtua kedua pihak wajib mengajukan dispensasi ke Pengadilan.Â
Singkatnya, tidak ada aturan yang membolehkan perkawinan di bawah umur yang telah ditentukan dalam Undang-undang. Secara Hukum, apabila terjadi penyimpangan (karena suatu hal yang tak memungkinkan, sehingga harus tetap menjalani perkawinan) maka barulah orang tua kedua pihak wajib mengajukan dispensasi ke Pengadilan.
Dispensasi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan adalah izin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimum untuk menikah. Dimana batas usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Namun, Jika ada calon mempelai yang masih di bawah umur atau kurang dari 19 tahun, maka orang tua atau wali harus mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim).
Adapun rangkaian prosedur dari permohonan Dispensasi Kawin ini adalah sebagai berikut: