Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... ASN Yang Doyan Nulis dan Makan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pencatatan Perkawinan Di Bawah Umur, Via Isbath atau Nikah Ulang?

10 Juli 2025   09:45 Diperbarui: 10 Juli 2025   09:45 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun ada Catatan Penting yang harus diingat bahwa Dispensasi kawin tidak otomatis diberikan. Karena seorang Hakim wajib mempertimbangkan Prinsip Perlindungan Anak dan Kepentingan Terbaik bagi Anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Bahkan dalam beberapa kasus, permohonan dispensasi kawin ini bisa ditolak jika alasan dispensasi tidak cukup kuat atau tidak memenuhi ketentuan hukum.

Berbeda lagi dengan SPTJM, dimana pemberlakuan SPTJM Perkawinan yang belum Tercatat, justru tidak diperuntukan untuk perkawinan dibawah umur (belum berusia 19 tahun). Namun bagi mereka yang sudah sudah cukup umur dan menikah secara agama namun belum mencatatkan perkawinan ke KUA.

Pencatatan Perkawinan Di Bawah Umur Via Isbat Atau Nikah Ulang?

Lalu bagaimana nasibnya yang melakukan perkawinan di bawah umur, apakah bisa di catatkan dengan melalui proses isbath atau nikah ulang?

Mengenal Isbat Nikah dan Tajdid (Nikah Ulang)

Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agar dinyatakan sah pernikahannya dan memiliki kekuatan hukum. Ada beberapa alasan biasanya seseorang mengajukan isbat nikah seperti :

  • Untuk penyelesaian perceraian.
  • Hilangnya Buku Nikah.
  • Jika ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
  • Jika Pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
  • Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.

Lalu Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah? Yang boleh mengajukan tentu saja adalah mereka yang telah melakukan pernikahan, sah secara agama atau adat namun belum mencatatkan secara administratif di KUA. Namun perlu diingat, ini tidak berlaku bagi perkawinan yang melanggar ketentuan Undang-undang.

Sehingga Pernikahan dibawah umur tidak dapat di isbath  untuk memperoleh pencatatannya. Melainkan hanya dapat dilakukan tajdid atau nikah ulang saat umur sudah mencapai 19 tahun atau lebih. 

Pun tidak bisa juga dengan Dispensasi kawin, karena dispensasi kawin dibawah umur dibuat sebelum terjadinya penikahan, bukan setelah terjadinya pernikahan tersebut.

Dampak Perkawinan Dibawah umur Bagi Pelaku 

Apa dampak nya secara administrasi kependudukan? Ternyata sangat ribet dan tidak sesimple yang saya bayangkan. Ada beberapa dampak negatif yang harus ditanggung dari sisi administratif dan perlindungan hukum. 

Tentu saja nantinya akan dirasakan pelaku perkawinan di bawah umur yang perkawinannya tidak tercatat. Adapun beberapa dampak tersebut antara lain :

  • Kurangnya Perlindungan Hukum (terutama bagi perempuan)
  • Kesulitan dalam Pembagian Harta
  • Kesulitan dalam mengklaim hak waris jika pasangan meninggal dunia. 
  • Kesulitan dalam Mengurus Dokumen dan Layanan Publik
  • Kesulitan dalam mengakses bantuan pemerintah
  • Jika bercerai, kesulitan untuk menikah lagi karena status perkawinan sebelumnya tidak jelas
  • Status anak dari perkawinan terebut adalah ANAK IBU karena pernikahan hanya bisa dilakukan dengan Tajdid
  • Status anak pada pernikahan selanjutnya setelah perceraian semakin tidak jelas.

Tahukah anda dari sekian yang saya tuliskan di atas, justru yang sangat dirugikan adalah perempuan dan anak yang nantinya akan lahir atau bahkan terlahir sebelum perkawinan tersebut di catatkan secara resmi dan mendapat pengakuan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun