Pelindungan merek bagi pelaku UMKM itu sangat penting! Ini adalah sebuah fakta yang hari ini tidak bisa kita bantah lagi. Bagaimana tidak, dalam satu menit, sebuah usaha yang sudah dibangun bertahun-tahun bisa rugi hanya karena kehilangan omset. Apalagi? kalau bukan karena Mereknya di catut orang lain.
Fungsi Merek Bagi Sebuah Produk
Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh para pelaku UMKM di luar sana tentang makna sebuah merek. Tentang bagaimana merek ini mampu menjadi identitas sebuah produk agar diingat oleh konsumen. Baik itu secara online maupun offline.
Pada dasarnya merek ini berfungsi sebagai identitas dan Pembeda bagi sebuah produk. Sehingga Fungsi merek (brand) bagi sebuah produk sangat penting dan strategis khususnya jika bicara marketing. Berikut adalah beberapa fungsi utama merek bagi produk:
- Identitas Produk, dimana Merek membantu konsumen mengenali dan membedakan suatu produk dari produk pesaing. Ini menciptakan identitas unik bagi produk di pasar.
- Jaminan Kualitas, hal ini karena merek yang kuat sering diasosiasikan dengan kualitas tertentu. Secara psikologi, Konsumen cenderung percaya bahwa produk bermerek memiliki standar mutu yang terjamin.
- Membangun Kepercayaan dan Loyalitas Konsumen. Faktanya dengan pengalaman positif terhadap merek, konsumen akan lebih loyal dan terus membeli produk yang sama, bahkan merekomendasikannya kepada orang lain.
- Nilai Tambah di pasaran, karena produk bermerek biasanya bisa dijual dengan harga lebih tinggi karena nilai emosional dan persepsi kualitas yang melekat pada merek tersebut.
- Alat Promosi dan Pemasaran, hal ini disebabkan karena merek yang dikenal akan mempermudah kegiatan promosi (merek sudah familiar). Branding yang baik akan membuat kampanye pemasaran lebih optimal.
- Melindungi Produk secara Hukum, karena Merek yang didaftarkan memiliki perlindungan hukum. Ini membantu produsen mencegah pihak lain menggunakan nama atau logo yang sama/similar.
- Mempermudah Pengembangan usaha, karena merek yang kuat memudahkan perusahaan untuk memperluas lini produk atau masuk ke pasar baru, karena sudah ada kepercayaan dari konsumen.
Kasus Sengketa Merek
Nah untuk lebih mudah memahami pentingnya perlindungan merek ini, ada baiknya saya berikan satu contoh nyata yaitu Kasus Geprek Bensu.
Pasti pernah dengar kan? Merek yang belakangan di miliki oleh Ruben Onsu ini ternyata sebelumnya di dapatkan setelah melalui mediasi sengketa. Eits tak main-main loh, ini bahkan sampai MA. Perlu diketahu bahwa awal mula merek Geprek Bensu ini sebenarnya dari sebuah merek I Am Geprek Bensu yang di daftarkan pada 3 Mei tahun 2017 oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Lalu Pada Bulan Juni 2018, Ruben Onsu mendaftarkan merek Geprek Bensu atas nama PT Onsu Pangan Perkasa. Dari situlah bermula sengketa dimana kedua belah pihak berkasus hingga ke pengadilan, bahkan Mahkamah Agung.Â
Namun, karena Indonesia menganut prinsip 'First to File' (siapa yang pertama mendaftarkan, dialah pemilik yang berhak), maka tentu saja PT Ayam Geprek Benny Sujono menang. Namun tak berakhir di situ, karena usahanya sudah berjalan maka Ruben tidak mau kehilangan Merek yang sudah melekat di produknya.
Alhasil Ruben pun mediasi dan membeli merek tersebut dengan harga yang fantastis. Hingga kini Merek Geprek Bensu pun  dapat digunakan secara sah tanpa ada permasalahan hukum lagi.
Tidak hanya itu, ada juga kasus salah pilih klas merek ketika daftar merek sehingga pihak lain masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan dengan kelas berbeda. Dan yang lucu lagi, ada juga yang mendaftarkan kemudian ditinggal, sehingga si pendaftar tidak tahu bahwa mereknya ternyata di tolak.
Namun yang harus digarisbawahi dari kasus-kasus sengketa merek adalah, kerugian yang akan didapatkan ketika usaha sedang naik daun, namun merek nya justru di gugat. Iya jika menang karena memang benar, tapi jika kalah, coba bayangkan bagaimana nasib produk dan omset kita ke depan.
Karena faktanya, merubah merek itu seperti kembali ke titik Nol. Harus pengenalan merek lagi, harus strategi branding lagi. Omset dijamin juga turun dulu, ahhh ribet !