Nama : Erika Ayu FidiyaÂ
NIM : 202111105
Kelas : HES 5C
Masalah dari hukum mempengaruhi perkembangan dalam suatu bangsa dan masyarakat. Sebab dari hukum menjadikan panduan  dalam moral dan etik dalam kehidupan sosial. Tanpa adanya hukum akan terjadi kekacauan dalam masyarakat. Hukum yang adil menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Penegakan hukum yang adil menjadi mekanisme sosial yang baik. Hukum yang responsif terhadap keadilan sosial menjadi kebutuhan bagi masyarakat.Â
Hukum mengayomi yang lemah,  memberikan dalam perlidungan,  dan  mengatur lalu lintas hak dan kewajiban dalam suatu bangsa. Namun dalam kenyataan hukum tidak selalu demikian  adanya, karena dibutuhkan stamina yang  prima dalam memberikan pelayanan  hukum kepada masyarakat secara lebih  adil, responsif.
Sebagai upaya dalam memberikan askes pelayanan kepada penyandang disabilitas  setiap  daerah  mempunyai  peraturan  daerah  (perda)  yang mengatur  keberadaan  disabilitas,  beserta  segala  perlindungan  dan pemberdayaannya,   sehingga   difabel   juga   bisa   berkiprah   dalam pembangunan.
Difabel juga mendapatkan pelayanan yang profesional dari pemerintah  daerah.  Bahkan  hak-hak  dasarnya  terakomodasidalam peraturan  daerah  yang  responsif difabel,  seperti  Peraturan  Daerah Kabupaten  Wonogiri  Nomor  8  Tahun  2013 tentang  Kesetaraan  dan Pemberdayaan Difabel.
faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitan peraturan  perundang-undangan  dan  peraturan  daerah  tentang disabilitas  dengan  pendekatan  empiris  sosiologis  dan  fenomenologis. Pendekatan  sosiologi  hukum  merupakan  pendekatan  yang  menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja  di  dalam  masyarakat.
Perlindungan dan pemenuhan hak difabel merupakan bagian dari hak asasi  manusia,  adil,  perlakuan  adil  dalam  kehidupan  menjadi  kebutuhan. Wonogiri sebagai kabupaten yang berada di wilayah Jawa Tengah bagian selatan  berkomitmen  untuk  menyelenggarakan  dan  memenuhi  hak-hak difabel.  Pemenuhan  hak  difabel  seperti bantuan  sosial  adalah  upaya pemberian  bantuan  kepada  difabel/penyandang  disabilitas  yang  tidak mampu, yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
melalui regulasi dan politik hukum difabel hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Pasal 5 Ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2013 menyebutkan  bahwa perlindungan dan pemenuhan  hak-hak difabel diarahkan untuk mencapai sasaran sekurang-kurangnya   mendapatkan pelayanan pendidikan,  pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, sosial, seni budaya, olahraga, politik,   hukum, bantuan sosial, aksesibilitas, penanggulangan bencana, dan informasi.