Wawasan nasional Indonesia dikembangkan dari teori wawasan nasional secara universal, yang dijiwai dan dibentuk oleh faham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia/ Pada hakekatnya geopolitik mengajarkan bangsa Indonesia dapat selalu menciptakan persatuan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan semangat Bhineka Tunggal Ika, yaitu untuk kesetaraan, keadilan, kebersamaan, dan kepentingan nasional.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham : Bangsa Indonesia cinta damia tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan nusantara. Bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran adu kekuasaan dan adu kekuatan sebab ajaran itu mengandung benih persengketaan dan ekspansioneisme. Ajaran wawasantara Nusantara ialah : Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya untuk menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
Indonesia sebagai Negara kepulauan berbeda dengan faham archipelago Barat. Barat menyatakan bahwa laut sebagai pemisah pulau, sedangkan faham bangsa Indonesia, laut sebagai penghubung pulau sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan disebut Negara kepulauan.
Paham Geoploitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopoliik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilyah negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Â
Secara geografis Indonesia memiliki cirri khas, yakni diapit dua samudera(hindia dan Pasifk) dan dua benua (Asia dan Australia),serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit(GSO). Indonesia merupakan negara kepulauan yang disebut Nusantara (nusa di antara air), sehingga bisa disebut sebagau Benua Maritim Indonesia. Wilayah negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25 A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi " Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepualauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang". Atas dasar itukah Indonesia mengmbangkan paham geopolitik nasionalnya, yakni Wawasan Nusantara. Secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang Dulunya disebut Hindia Belanda. Wialayah Hindia Belanda yang sekarang disebut Indonesia dari Sabang samapai Meraukeyang merupakan ruang hidup (lebensraum) bangsa Indonesia yang harus disatukan dan dipertahankan.
Â
Tidak ada keinginan bangsa Indonesia untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidupnya. Jadi, bangsa Indonesia tidak mengembangkan paham ekspansionisme sebagaimana teori-teori geopolitik Ratzel, Kjellen dan Hausjofer
Â
Berdasarkan Fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta yang ada didalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan Nasional Indonesia ini dinamakan Wawasn Nusantara . Wawasan Nusantara Sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.[2]
Â
- Perkembangan Teori Geopolitik