Mohon tunggu...
Epa  Mustopa
Epa Mustopa Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Pendidik Yang Tersesat Menjadi Tenaga Kependidikan

Saya sangat suka menulis. Menulis apa yang saya ingin tulis. Dari tulisan kita bisa lebih meningkatkan kemampuan. Baik kognitif, afektif, emosional dan spiritual

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaatkan Multi Produk Bank Syariah Agar Hidup Lebih Mudah!

4 Juni 2017   22:08 Diperbarui: 4 Juni 2017   22:27 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi: http://keuangansyariah.mysharing.co/makna-dari-logo-ib-beyond-banking/

Kenalan Yuk sama Perbankan Syariah!

Pepatah mengatakan, “Tak Kenal Maka Tak Sayang”.  Pepatah tersebut sangat cocok dengan keberadaan perbankan syariah di tanah air yang masih belum dikenal secara optimal. Dengan kata lain, sosialisasi tentang perbankan syariah belum mencapai target pemahaman yang merata ke seluruh pelosok negeri. Atas dasar hasil survery literasi keuangan di Indonesia, pemahaman masyarakat tentang perbankan syariah masih rendah, walaupun mereka sudah terdaftar sebagai pemakai jasa keuangan syariah. Hal ini menandakan diperlukan sosialiasi yang gencar tentang perbankan syariah.

Padahal, kontribusi perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi negara cukup besar. Hal ini ditandai dengan adanya penyaluran dana dari perbankan syariah terhadap industri ekonomi produktif melalui bidang UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Apa itu Perbankan Syariah?

Perbankan syariah adalah jenis perbankan yang dalam menjalankan operasinya mengacu pada prinsip syariah, artinya mengacu pada prinsip hukum islam dalam hal perbankan. Namun, dalam tata kelola pelayanan, perbankan syariah melayani semua pihak (universal). Semua rakyat Indonesia tanpa melihat perbedaan agama bisa menjadi nasabah (anggota) di perbankan syariah.

Perbankan syariah terbagi menjadi tiga jenis yaitu Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Dari ketiga jenis bentuk perbankan syariah tersebut, nasabah bisa memperloleh sejumlah pelayanan dengan berbagai variasi produk. Jadi, perbankan syariah sudah tampil dengan gaya baru, pelayanan optimal, dan kepuasan nasabah yang lebih maksimal.

Apa yang didapatkan nasabah di bank syariah?
 Berorientasi pada kepuasan nasabah, perbankan syariah melakukan modifikasi dan variasi produk sebagai gaya baru yang tidak memfungsikan diri dari hanya sekedar bank, melainkan lebih dari sekedar bank (beyond banking). Maksud lebih dari sekedar bank artinya perbankan syariah memberikan pelayanan lebih daripada bank konvensional, dengan cara memberikan variasi produk yang lebih beragam.

Sebelum pada paparan mengenai kelebihan perbankan syariah, mari kita cermati jenis produk apa saja yang dapat dinikmati nasabah di bank syariah?

1. Penghimpunan Dana

Nasabah bisa menitipkan dana dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito melalui dua jenis (mekanisme), yaitu  wadi’ah dan mudharabah.

a. Wadi’ah (Menabung/Penitipan Dana)

Dalam hal bertindak sebagai nasabah wadi’ah, pihak bank akan menyimpan titipan dana dari nasabah dengan penuh amanah. Kelebihan perbankan syariah dalam hal titipan dana dalam bentuk wadi’ah adalah nasabah akan mendapatkan bonus tiap akhir bulan atas dana yang disimpannya. Besaran bonus tergantung dari kebijakan bank syariah masing-masing.

Tentu dalam hal bonus yang didapatkan nasabah dari titipan dana dalam bentuk wadi’ah akan lebih fluktuatif (naik turun) tergantung besarnya pendapatan yang dihasilkan bank pada bulan yang bersangkutan.

b. Mudharabah (Penanam Dana / Investor)

Mudharabah merupakan jenis tabungan masyarakat di bank syariah yang disepakati untuk tujuan investasi (penanaman modal). Dalam hal ini, bank syariah berfungsi sebagai manajer investasi yang mengelola dan menyalurkan dengan efektif dana nasabah pada jenis industri yang menguntungkan, dan yang jelas disalurkan dengan benar (halal), artinya digunakan untuk investasi pada industri yang sesuai syara. Misalnya, digunakan untuk penanaman modal pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri lain.

Nasabah akan mendapatkan keuntungan berupa nisbah bagi hasil dari investasi di bank syariah. Besarnya nisbah tergantung kesepakatan awal antara bank syariah dan nasabah. Dan, nilai keamanan dalam investasi tetap terjamin (tidak beresiko rugi), karena nisbah bagi hasil mengacu pada dasar revenue sharing (pembagian pendapatan atas investasi), tidak mengacu pada benefit and loss sharing (pembagian untung –rugi). Jadi kesimpulannya, investasi nasabah tetapa aman, menguntungkan, dan tanpa resiko rugi.

Baik dalam bentuk wadi’ah maupun mudharabah, nasabah bank syariah tak perlu resah dan gelisah dalam hal penitipan dana dan investasi. Mengapa demikian? Karena bank syariah dalam menjalankan operasinya diawasi langsung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dewan Pengawasan Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Penyaluran Dana

Selain melalui giro, tabungan dan deposito atas dasar wadi’ah dan mudharabah, nasabah bank syariah masih diberi keuntungan berupa pilihan jasa pembiayaan yang bisa diperoleh jika melakukan transaksi jual beli dalam bentuk piutang, sewa-menyewa, transaksi lainnya.

Pihak bank syariah sebagai pemilik dana yang membiayai (shahibul maal) berusaha untuk membantu pihak pengelola dana (mudharib) untuk modal usaha, perolehan barang, dan sebagainya. Jenis pembiayaan yang dimaksud diuraikan dalam bentuk mekanisme sebagai berikut:

a. Pembiayaan atas dasar akad mudharabah

Artinya transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

b. Pembiayaan atas dasar akad qardh

Artinya transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Dengan cara ini, nasabah bisa menggunakan jasa pembiayaan bank syariah untuk pendanaan yang disalurkan sebagai dana talangan dan sebagainya.

c. Pembiayaan atas dasar akad musyarakah

Pembiayaan musyarakah artinya transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan / atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.

Dalam jenis pembiayaan ini pihak bank syariah bisa bertindak sebagai mitra usaha sekaligus pelaku usaha, sehingga pembagian kerugian pun diatur berdasarkan jumlah modal yang proporsional.

d. Pembiayaan atas dasar akad murabahah

Jenis pembiayaan murabahah diartikan sebagai pembiayaan untuk transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

e. Pembiayaan atas dasar akad salam

Pembiayaan untuk transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh

f. Pembiayaan atas dasar akad istishna’

Pembiayaan jenis ini digunakan untuk jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

g. Pembiayaan atas dasar akad ijarah.

Pembiayaan ijarah dilakukan untuk membiayai jenis transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan / atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.

Semua jenis pembiayaan tersebut tidak dijelaskan dengan detail satu persatu karena terlalu panjang. Yang jelas, nasabah diberi sejumlah peluang untuk membuka bisnis, jualan barang, pembelian barang, transaksi sewa jasa, sewa beli, dan sebagainya dengan sejumlah pembiayaan yang telah disebutkan di atas.

Dimana letak beyond banking (kelebihan) perbankan syariah?

Kelebihan bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional lain adalah di bank syariah terdapat Pembiayaan multijasa. Jenis pembiayaan multijasa bisa disebut kelebihan dari bank syariah karena jumlah pembiayaannya yang mempunyai jenis yang banyak dibandingkan bank konvensional. Apa saja pembiayaan yang dimaksud ?

2.1 Pembiayaan Multijasa Untuk Pernikahan.

Bagi Anda yang belum menikah,  ingin dan harus segera menikah, tetapi tidak punya atau kekurangan dana untuk anggaran menikah, bisa menggunakan multijasa pernikahan bank syariah. Mekanisme multijasa pernikahan dilakukan dengan pengajuan usulan pendanaan nasabah untuk biaya pernikahan kepada pihak bank syariah, dengan metode pembayaran (pengembalian) dicicil sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.

2.2 Pembiayaan Multijasa Untuk Pendidikan

Di tahun ajaran baru, banyak orang tua yang lupa (kepeped) dengan anggaran biaya untuk sekolah anak. Tentu hal ini bisa kita prediksi, mengingat banyak orang tua yang menghabiskan dana keluarga untuk biaya hari raya (lebaran). Dalam kasus seperti ini, orang tua sebagai nasabah bank syariah bisa mengajukan pembiayaan untuk pendidikan anak kepada pihak bank syariah, dengan syarat dan kesepakatan ditentukan oleh kebijakan bank.

2.3 Pembiayaan Multijasa Untuk Kesehatan

Bagi nasabah yang membutuhkan dana untuk pembiayaan kesehatan (berobat) dalam jumlah tertentu bisa mengajukan permohonan multijasa kesehatan kepada bank syariah. Dengan kesanggupan di awal perjanjian untuk melunasi pembiayaan kesehatan tersebut dengan cara dicicil dan ditambah uang jasa pengelolaan multijasa. Tentu jenis pembiayaan ini sangat penting bagi nasabah, mengingat kondisi kesehatan tiap manusia tidak bisa diprediksi oleh akal dan logika.

3. Pelayanan Jasa

Dalam bidang pelayanan jasa, perbankan syariah mempunyai keunggulan beda dari yang lain. Pelayanan yang dimaksud yaitu pelayanan impor syariah, bank garansi syariah dan penukaran valuta asing. Tentu jenis pelayanan ini tidak anda dapatkan di bank yang lain.

4. Melayani Dengan Teknologi Kekinian

Bank syariah dalam melaksanakan tugasnya melayanai nasabah dengan optimal didukung oleh teknologi informasi yang memadai. Mulai dari penggunaan ATM, kartu kredit, Mobile Banking, dan sebagainya. Hal ini sangat penting dalam menunjang persaingan perbankan di era global.

Dari sejumlah variasi produk bank syariah, mulai dari penghimpunan dana (giro, tabungan, deposito), penyaluran dana (pembiayaan) multijasa, dan pelayanan jasa yang cukup banyak bisa anda gunakan semaksimal mungkin.

Tujuan dari berbagai variasi produk yang dikeluarkan oleh bank syariah tentu tidak terlepas dari salah satu visinya yaitu “Perbankan syariah yang berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan dan stabilitas sistem keuangan serta berdaya saing tinggi”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun