Mohon tunggu...
Elvira AkmaliaFirdausy
Elvira AkmaliaFirdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan & Perjanjian Perkawinan dalam Islam

8 Maret 2024   21:11 Diperbarui: 8 Maret 2024   21:23 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terdapat faktor-faktor yang menyebkan KDRT, yaitu:

Laki-laki di latih untuk menjadi kuat dan berani sehingga membuat mereka merasa berkuasa atas dirinya sendiri dan yang lainnya.

Kebudayaan yang ada di Indonesia mendorong perempuan untuk bergantung pada laki-laki khususnya dalam hal ekonomi, hamper sepenuhnya hal tersebut di bawah kuasa laki-laki sehingga membuat mereka bisa berbuat semena-mena terhadap Perempuan.

Banyak Masyarakat yang menggap bahwa kasus KDRT hanya masalah sepele dan itu hanya persoalan masalah antara suami dan istri sehingga orang lain tidak boleh untuk mencampuri persoalan itu, dan hal ini lah yang membuat kejahatan rumah tangga terus berlangsung.

Banyaknya kesalahpaham agama yang mengganggap laki-laki boleh menguasai Perempuan. 

BAB III: Aplikasi Perjanjian Perkawinan Dalam Islam Pada Masyarakat Melayu Sambas

 Kerajaan Islam Sambas memiliki masyarakat yang kuat dengan prinsip Islam. Lahirnya ulama-ulama terkenal seperti Syekh Ahmad Khatib Sambasi dan maharaja imam Sambas Muhammad Basuni Imran, bersama dengan beberapa lainnya, membuat Sambas dijuluki "Serambi Mekah".

Suku Melayu Sambas adalah kelompok orang Muslim berbudaya melayu yang tinggal di sebagian besar wilayah Kabupaten Sambas. Suku Melayu Sambas termasuk dalam rumpun suku Melayu Tua secara linguistik.

Terdapat beberapa pendapat tokoh agama dan juga orang awan melayu sambas yang pro maupun kontra dengan sighat taklik talak sebagai perjanjian perkawinan dalam islam. 

Pro terhadap taklik talak sebagai perjanjian perkawinan dalam islam

Pada responden pertama mengungjkapkan alas an menyetujui adanya taklik talak sebagai perjanjian perkawinan karena membri perlindungan terhadap istri, dan mengucapkan taklik talak saat menikah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjalankan janjinya, beliau juga mengatakan bahwa taklik talak sangat relevan, karena jaman saat ini masih banyak suami yang tidak menjalankan kewajibannya kepada istri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun