Elvira Akmalia FirdausyHKI 4D/222121128untuk memenuhi tugas book review mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia, yang diampu oleh bapak Muhammad
Review Book Hukum Penceraian Untuk Wanita Islam Berdasarkan Al-Qur'an Dan As-Sunnah (Himatu Rodiah)Ridhwan Nafi' Maula Nashrullah - 222121125
Bertujuan demi kemaslahatan relevansi dalam konteks menjaga jiwa (al-nafs), yaitu menjamin hak-hak istri dan anak pasca terjadinya perceraian
Karena hidup lama-lama kaya tai, hingga kutalak satu diriNya.
Kasus perceraian terus meningkat hingga setengah juta kasus per tahunnya. Ironinya angka pernikahan justru menurun. Apa dampaknya dan mengapa terjadi?
Keputusan bercerai tanpa disertai upaya perbaikan kondisi diri, tidak akan bisa menyelesaikan persoalan kesehatan mental.
Ketidakcocokan adalah alasan yang paling banyak menyebabkan perceraian.
Dari enam pernikahan, kemungkinan besar dua pasang pengantin akan berakhir dengan perceraian.
Perceraian itu halal namun dimurkai Allah. Terlalu banyak tulisan yang mengkaji sisi murka'nya, dan di sini akan kita bahas sisi 'halal'nya
Tolong, para Suami sikapi dengan bijak tingkah laku Istri anda!
Memendam kekecewaan dengan pasangan (suami isteri) tidak boleh terlalu lama dan disuburkan, karena akan menjadi niat kuat untuk menceraikan mengapa?
Yumna memberi kode pada kakaknya bahwa Pak Heri akan memulai aksinya sore nanti seulang bekerja.
Karina bergidik. Bulu kuduknya meremang. Sepertinya senyuman Angga hari ini berbeda.
Untuk menepis semua kegalauan hati, Karina melamar pekerjaan di tempat Yumna.
Perempuan itu berusaha menjaga-jaga jangan sampai setelah anak ketiganya lahir, kata itu terucap lagi. Jika itu terjadi, rujuk tidak mungkin dilakukan
Betapa berhaganya wanita di dunia. Tidak bisa dibeli dengan apapun.
Pernikahan merupakan akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan suami istri antara laki-laki dan perempuan
Saat perkara dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora diproses penyidik, muncul kabar talak satu dari Rizky Billar.
Tidak ada hak bagi orangtua untuk merusak atau membubarkan pernikahan anak demi keinginan pribadi.