Mohon tunggu...
Elvira AkmaliaFirdausy
Elvira AkmaliaFirdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan & Perjanjian Perkawinan dalam Islam

8 Maret 2024   21:11 Diperbarui: 8 Maret 2024   21:23 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adanya ijab Kabul

Adanya mahar

Syarat pernikahan menurut UU Perkawinan no.1 Tahun 1974

Pernikahan dilakukan menurut kepercayaan 

Pernikahan harus dicatatkan, (pasal 2 ayat 1)

Untuk pernikahan bagi laki-laki yang sudah beristri maka harus mendapat izin dari pengadilan, (pasal 2 ayat 2)

Pernikahan yang belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua, (pasal 3 ayat 2 dan pasal 27 ayat 2)

Pernikahan diizinkan apabila laki-laki sudah berumur 19 tahun dan wanita sudah berumur 16 tahun, (pasal 7 ayat 1)

Dalam ajaran Islam, pernikahan pasti memiliki tujuan. Berikut adalah tujuan pernikahan menurut Islam:

Mendapatkan keturunan legal yang akan melanjutkan dan mengembangkan manusia

Mengizinkan hubungan seksual antara pria dan wanita untuk memenuhi kebutuhan tabiat kemanusiaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun