Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gara-gara Pergub Anies, Warga Jakarta "Terjebak" di Ibu Kota

15 Mei 2020   20:25 Diperbarui: 15 Mei 2020   20:38 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BERAGAM cara dan upaya terus dikerahkan oleh hampir seluruh pemerintah daerah guna bisa menekan laju penyebaran pandemi virus corona atau covid-19.

Sejauh ini mungkin yang bisa dikatakan seragam dalam pelaksanannya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena memang aturan ini merupakan produk pemerintah pusat.

Namun begitu, mungkin cara yang atau langkah kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berupa pelarangan dan mengatur pergerakan orang keluar masuk Ibu kota negara boleh jadi hanya satu-satunya langkah diantara seluruh kepala daerah yang ada di nusantara.

Mengingat DKI Jakarta jelas berbeda dengan daerah-daerah lainnya. Sebagai ibu kota negara, bukan rahasia umum setiap menjelang hari raya idul fitri sebagian warga Jakarta memang banyak ditinggalkan penduduknya menuju kampung halamannya masing-masing.

Pun, ketika musim mudik telah usai. DKI Jakarta kembali menjadi destinasi mayoritas penduduk Indonesia. Bahkan, kerap kali jumlahnya bertambah banyak. Sebab tak jarang,  mereka-mereka yang sudah mudik membawa sanak saudaranya untuk mengadu nasib di Jakarta.

Dengan begitu, jika Pergub Nomor 47 Tahun 2020 ini bisa dijalankan dengan maksimal dan penuh ketegasan, dimungkinkan akan sulit bagi warga Jakarta keluar masuk seenaknya.


Tentu saja aturan ini tidak hanya berlaku bagi penduduk kelas bawah yang benar-benar mengadu nasib di tengah-tengah kerasnya persaingan hidup ibu kota. Mereka-mereka yang sudah hidup sangat mapan pun, seperti pejabat, pengusaha dan kaum selebritas pun tak sedikit pula meninggalkan ibu kota untuk sementara kembali ke kampung kelahirannya.

Mereka tentunya akan berpikir dua kali jika hendak memaksakan keluar Kota Jakarta hanya sekedar untuk bersilaturahmi. Sebab akibatnya akan sulit kembali bila hendak kembali ke Jakarta.

Jadi, dengan mulai diberlakukannya langkah kebijakan Anies yang dituangkan dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020, hampir dipastikan telah membuat masyarakat Jakarta terjebak alias tidak bisa sebebasnya keluar masuk seenaknya.

"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Hal ini sebagai langkah pencegahan virus Corona. "Dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID bisa terkendali," ujar Anies, di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020). Dikutip dari detikcom.

Dengan dasar hukum ini, akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi, mereka bisa mengatur penduduk.

"Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ucap Anies.

Berikut bunyi pasal 4 Pergub tersebut: (detikcom)

(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:

a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan

b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

Saya kira langkah kebijakan Anies Baswedan ini patut diapresiasi. Sebab, jika pergerakan penduduk dibiarkan tetap seenaknya, rasanya cukup sulit jika penyebaran virus corona bisa ditekan dalam waktu dekat.

Hanya saja sangat disayangkan, Pergub ini boleh dibilang cukup telat dikeluarkanya. Sebab, sejauh ini sudah begitu banyak penduduk Jakarta yang sudah mampu keluar meninggalkan ibu kota.

Walau sebenarnya sudah ada larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Tetap saja larangan ini masih banyak diakali oleh para warga masyarakat yang memaksakan diri mudik.

Terlebih larangan mudik itu ternyata masih meninggalkan celah yang bisa dimanfaatkan warga masyarakat. Yakni, tidak berlaku bagi mereka yang hendak pulang kampung.

Dengan begitu, boleh jadi, tidak sedikit pula di antara para penduduk yang meninggalkan DKI Jakarta ini membawa virus ke daerah asalnya masing-masing.

Nasi sudah menjadi bubur, tentu saja tidak bisa dikembalikan ke semula. Mudah-mudahan saja apa yang kita khawatirkan bahwa virus corona berpotensi menyebar masif di daerah tidak terbukti.

Sementara kembali pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahuan 2020, meski sedikit terlambat, saya harap keterlambatan ini benar-benar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Hanya dengan memaksimalkan aturan yang ada maka setidaknya tidak membuat pergerakan virus asal Wuhan, China tersebut tidak semakin menggerogoti dan banyak menginfeksi warga masyarakat.

Ibarat kata, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Dengan kata lain, Pergub ini jika bisa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh setidaknya diharapkan mampu memperlambat laju penyebaran virus corona.

Bukan hal mustahil jika Pergub itu tak dikeluarkan, masyarakat yang nanti setelah lebaran kembali berbondong-bondong ke Jakarta malah membawa virus dan menyebarkannya kembali di ibu kota.

Tapi, jika sudah dibentengi dengan aturan jelas dan tegas, jelas pergerakan orang akan benar-benar bisa terkontrol dengan baik. Dengan demikian pemerintah bisa lebih fokus terhadap penanganan kasus yang ada.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun