Mohon tunggu...
Elam Sanurihim Ayatuna
Elam Sanurihim Ayatuna Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai di Kementerian Keuangan

Peminat isu Kebijakan Publik, Ekonomi, Keuangan Negara, Perpajakan, dan Pengadaan Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Tetap Harus Lapor SPT?

9 Maret 2021   10:46 Diperbarui: 9 Maret 2021   18:20 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi Melaporkan SPT via E-Filing / presidenri.co.id

Sama halnya dengan besaran harta dan utang juga bisa menjadi sarana DJP untuk mengetahui apakah penghasilan yang dilaporkan wajar. Dengan melihat penambahan atau pengurangan harta dan utang jika disandingkan dengan kenaikan atau penurunan penghasilan, dapat dilihat kewajarannya.

Maka dari itu, mengapa kewajiban pajak tidak hanya soal membayar pajaknya, tetapi juga meliputi menghitung dan melaporkan pajaknya.

Mari menjadi Wajib Pajak yang patuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya ke negara agar bisa turut berkontribusi pada pembangunan negara kita tercinta.

Jangan lupa, tenggat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir 31 Maret 2021. Sudah lapor belum? :)

Presiden Jokowi Melaporkan SPT via E-Filing / presidenri.co.id
Presiden Jokowi Melaporkan SPT via E-Filing / presidenri.co.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun