Mohon tunggu...
Eko Windarto
Eko Windarto Mohon Tunggu... Penulis. Esainya pernah termuat di kawaca.com, idestra.com, mbludus.com, javasatu.com, pendidikannasional.id, educasion.co., kliktimes.com dll. Buku antologi Nyiur Melambai, Perjalanan. Pernah juara 1 Cipta Puisi di Singapura 2017, juara esai Kota Batu 2023
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

esai

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

PKPU Baru di Pilkada 2024: Syarat dan Tantangan Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah Serentak

25 Agustus 2024   20:48 Diperbarui: 25 Agustus 2024   20:54 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Eko Windarto 

Dikutip dari Tempo.co, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyetujui Peraturan KPU (PKPU) yang akan berlaku untuk Pilkada 2024. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Ahad, 25 Agustus 2024, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah disepakati akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah secara penuh.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas beserta Ketua KPU Muhammad Afifuddin untuk membahas PKPU tersebut. Hadir juga dalam rapat perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri. Rapat dilangsungkan di kompleks parlemen Senayan di ruang rapat Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan.

Rapat tersebut berlangsung selama kurang lebih 30 menit dan membahas PKPU yang telah mengadopsi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Mematuhi putusan MK menjadi penting karena Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penegak hukum yang berwenang dalam pengujian undang-undang dan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, Mahkamah Konstitusi seringkali memberikan putusan dan pertimbangan hukum mengenai syarat calon kepala daerah. Hal tersebut menjadi penting karena putusan MK harus diikuti oleh seluruh pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Pilkada. Syarat calon kepala daerah yang diatur oleh MK sangat relevan dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan secara hukum.

Di Indonesia, pemilihan kepala daerah sering kali disoroti karena dianggap rawan terjadi pelanggaran hukum, terlebih karena adanya persaingan ketat antar calon. Untuk itu, penyelenggara harus memastikan mahasiswa menjaga netralitas dalam pelaksanaannya dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengikuti putusan dari lembaga penegak hukum.

Di masa depan, Pilkada diharapkan menjadi ajang di mana masyarakat dapat berpartisipasi dengan baik dan terlibat langsung dalam menentukan kepemimpinan daerah mereka. Pelaksanaan Pilkada yang baik dan transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan pemerintahan.

Terkait dengan PKPU baru yang akan diberlakukan pada Pilkada 2024, terdapat beberapa syarat calon kepala daerah yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah calon kepala daerah wajib menyertakan minimal 30 persen peserta pemilihan anggota legislatif pada pengajuan pencalonannya. Selain itu, calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan seperti jaminan keuangan dan nonaktif dari jabatan publik.

Tidak hanya itu, PKPU juga menerapkan ketentuan mengenai masa kampanye, jadwal pemilihan, hingga penanganan pelanggaran. Hal-hal tersebut harus diatur dengan baik oleh penyelenggara Pilkada agar pelaksanaannya berjalan transparan dan profesional.

Selain soal syarat, Pilkada di Indonesia juga kerap kali disoroti karena tingginya angka money politics. Praktik politik uang memang sudah menjadi budaya pada Pilkada di Indonesia, bahkan dalam beberapa kasus, judul "jualan kursi" tidak bisa dihindari. Untuk itu, KPU dan kepolisian harus memberikan perhatian khusus dalam mengamati pergerakan dana politik pada Pilkada di masa depan.

Pada Pilkada 2024, Indonesia akan menghadapi tantangan besar karena akan diadakannya Pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, pelaksanaan Pilkada juga akan dilakukan pada masa transisi Indonesia menuju digitalisasi penuh, sehingga penyelenggara harus mampu menyesuaikan diri dengan teknologi dan inovasi terbaru.

Keberhasilan pelaksanaan Pilkada tidak hanya tergantung pada penyelenggara, tetapi juga posisi partai politik dalam mendukung calon yang diusung. Partai politik di Indonesia juga harus menempatkan agenda kepentingan publik di atas kepentingan partai dan menunjukkan dukungan terhadap calon yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat.

Di masa depan, Pilkada di Indonesia harus menjadi ajang di mana masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan proporsional dalam pemilihan kepala daerah yang berkualitas. Implementasi sistem partisipasi publik dan penerapan teknologi modern harus menjadi acuan dalam menjaga integritas dan transparansi kinerja penyelenggara dan partai politik.

Pilkada serentak 2024 akan menjadi ajang penting bagi Indonesia dalam menjaga kestabilan dan kualitas demokrasinya di tingkat daerah. Terlebih di masa sulit seperti sekarang, penyelenggara harus dapat merancang format pelaksanaan Pilkada yang aman, efektif, dan efisien. Semoga dengan implementasi PKPU yang baru serta dukungan seluruh pihak, Pilkada di Indonesia akan menjadi ajang yang membawa dampak positif bagi rakyat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Sekar Putih, 2582024

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun