Selain tutuntan tersebut, ada gerakan serentak yaitu mematikan aplikasi ojol pada tanggal 17 September 2025. Para pengemudi ojol Roda-2, driver online Roda-4, hingga kurir logistik bakal mematikan aplikasi sebagai simbol perlawanan. Masyarakat pun diminta bersiap menggunakan moda transportasi alternatif karena layanan ojol akan lumpuh di sebagian besar wilayah Jakarta. "Ini bukan sekadar demo, tapi gerakan perlawanan rakyat pekerja jalanan kepada Menteri Perhubungan yang abai. Kami akan pastikan suara ini sampai ke Istana dan DPR," ujar Igun.
Adapun aksi pengemudi daring ditanggapi sebagian nitizen pada umumnya pro pendemo, berharap ada perbaikan tata kelola ojol, ada payung hukum yang jelas. Berikut komentar nitizen di antaranya:
"Aturan main sangat tidak jelas sehingga aplikator obral tarif, tetapi disisi lain potongannya besar" (Muhamad Chozin)
"Semoga tuntutan mereka didengar presiden, ganti menteri yang kinerjanya tidak jelas" (Syalom)
"Gojek itu tumbuh di indonesia, melibatkan jutaan driver, tp belum ada payung hukumnya yg kuat !" (Sitalasari)
"Ojol sudah demo besar 2x tetapi pihak pemerintah dan dpr, tetap tidak membuat aturan yang jelas tentang tarif dan potongan" (Muhamad Chozin)
Indonesia Bisa Mencontoh Malaysia Mengesahkan RUU Gig
Malaysia mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025. Dengan pengasahan RUU ini, warga Malaysia sekitar lebih dari 1,2 juta  yang mencari nafkah melalui ekonomi gig (gig economy) kini akan mendapatkan perlindungan kesejahteraan. Tentu RUU ini merupakan hasil dari perjuangan panjang warga Malaysia di era digitalisasi bagi pekerja gig.
Sebagai informasi, pekerja gig adalah pekerja freelance atau pekerja lepas yang berbasis proyek jangka pendek dan fleksibel. Karakteristiknya, para pekerja gig tidak terikat kontrak jangka panjang, pendapatan tidak menentu, dan kurangnya jaminan sosial. Contoh para pekerja gig adalah ojek online, content creator, copywriter, penulis lepas, desainer grafis, pengembang perangkat lunak, dan lain sebagainya.
Dengan adanya undang-undang ini, semua platform dan perusahaan harus menyediakan kontrak yang secara jelas menyatakan standar minimum untuk ketentuan pembayaran, pengaturan kerja, cakupan asuransi, dan prosedur pemutusan hubungan kerja. Undang-undang tersebut juga melarang perubahan tarif sepihak, penonaktifan akun secara sewenang-wenang, dan pembatasan pekerjaan multi-platform. Undang-undang ini juga membentuk Pengadilan Pekerja Gig yang berwenang menyelesaikan perselisihan dan memerintahkan penyelesaian, seperti pemulihan jabatan, kompensasi atau pembayaran upah yang belum dibayar.
Dengan adanya demo pengemudi daring di Hari Perhubungan Nasional, diharapkan empat tuntutan tersebut terealisasi. Meskipun tuntutan itu belum terpenuhi dalam waktu dekat, tetapi sudah ada agenda/program jelas yang disepakati dan terealisasi secara bertahap.
Sidoarjo, 16 September 2025, pukul: 20.00 WIB