Dalam pasal 185 ayat (1) disebutkan subsidi dapat diberikan untuk tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu. Dengan demikian trayek lain tidak mendapatkan subsidi, berarti tidak ada pemerataan atau kurang adil membantu masyarakat di kota atau masyarakat urban, di mana mereka setiap hari perjalanan pergi pulang ongkosnya banyak keluar dari kantung pribadi.
Menurut pendapat saya tarif kelas ekonomi memang diperuntukkan seluruh masyarakat marginal seperti buruh, pekerja pabrik, pekerja di pertokoan atau mal, dan sebagainya. Pendapatan mereka tergerus oleh biaya transportasi akibat dari kebijakan transportasi yang belum menguntungkan masyarakat. Transportasi umum belum menjadi rumahnya sendiri, maka tidak ada pilihan lagi mereka masih mengandalkan sepeda motor karena dapat menghemat biaya walaupun keselamatan atau risiko kecelakaan mengintainya di jalan raya.
Tentu kita berharap kepada pemerintah memberikan solusi terbaik bagaimana angkutan umum terjangkau masyarakat bawah dan keselamatan terjamin. Ini adalah tanggung jawab negara, di mana pemerintah sebagai pelaksana pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjalankan amanah UU LLAJ No.22 Tahun 2009 pasal 5.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI