Mohon tunggu...
EKI WIRATAMA PUTRA
EKI WIRATAMA PUTRA Mohon Tunggu... Pegawai Swasta, Mahasiswa

Saya adalah orang yang pekerja keras, simple, dan tidak banyak bicara. Saya juga sedang menempuh pendidikan Universitas Mercu Buana NIM saya adalah 41322110039

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Upaya Pencegahan Korupsi Pendekatan filsafat Moral, Hukum, dan Keadilan pada Sektor Pelayanan Publik

2 Juli 2025   21:42 Diperbarui: 2 Juli 2025   21:42 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program pembinaan karakter juga bisa diperkuat dengan:

  • Mentoring etis oleh pejabat senior yang berintegritas tinggi.
  • Simulasi dilema etis dalam pelatihan ASN untuk melatih pengambilan keputusan berbasis nilai.
  • Evaluasi kinerja berbasis etika, bukan hanya pencapaian target kuantitatif.

Membentuk Budaya Organisasi yang Berintegritas

Organisasi publik harus menciptakan budaya yang menghargai kejujuran dan transparansi, bukan hanya kepatuhan prosedural. Nilai-nilai etika harus menjadi bagian dari kode etik institusi dan ditanamkan melalui keteladanan pimpinan.

Sebagaimana Aristoteles ajarkan bahwa karakter baik terbentuk dari kebiasaan baik, maka birokrasi pun harus membangun habitus etis yang konsisten. Budaya organisasi yang toleran terhadap penyimpangan kecil akan menciptakan iklim yang permisif terhadap korupsi besar.

Menerapkan Sistem Hukum yang Progresif dan Berkeadilan

Korupsi tidak cukup diberantas dengan hukuman berat saja, tetapi dengan hukum yang responsif terhadap realitas sosial. Hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus berpihak pada keadilan substantif dan rakyat.

Reformasi Hukum Anti Korupsi

Undang-undang antikorupsi perlu dievaluasi secara berkala, bukan hanya dalam konteks efektivitas sanksi, tetapi juga dalam hal Prosedur penegakan hukum yang cepat dan adil, perlindungan maksimal terhadap pelapor korupsi (whistleblower). Serta penerapan prinsip restorative justice, yaitu memulihkan kerugian publik akibat korupsi, bukan hanya menghukum pelaku.

Reformasi hukum juga harus menyasar pada penguatan lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan. Independensi dan integritas aparat penegak hukum merupakan prasyarat mutlak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Audit Etis dan Kelembagaan

Penerapan sistem audit tidak hanya berfokus pada angka, tetapi juga pada etika kelembagaan. Audit etis mencakup:

  • Penilaian terhadap perilaku organisasi dalam melayani masyarakat.
  • Identifikasi celah kebijakan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
  • Penguatan mekanisme umpan balik dari masyarakat (complaint and correction mechanism).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun