Mohon tunggu...
EKI WIRATAMA PUTRA
EKI WIRATAMA PUTRA Mohon Tunggu... Pegawai Swasta, Mahasiswa

Saya adalah orang yang pekerja keras, simple, dan tidak banyak bicara. Saya juga sedang menempuh pendidikan Universitas Mercu Buana NIM saya adalah 41322110039

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Upaya Pencegahan Korupsi Pendekatan filsafat Moral, Hukum, dan Keadilan pada Sektor Pelayanan Publik

2 Juli 2025   21:42 Diperbarui: 2 Juli 2025   21:42 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Utilitarianisme (Bentham dan Mill)

Dalam utilitarianisme, ukuran kebaikan ditentukan oleh seberapa besar manfaat atau kebahagiaan yang dihasilkan untuk sebanyak mungkin orang. Tindakan korupsi, meskipun menguntungkan individu atau kelompok tertentu, merugikan masyarakat luas. Ia menurunkan efisiensi pelayanan publik, menciptakan ketimpangan sosial, dan mengurangi kesejahteraan umum. Oleh karena itu, dari sudut pandang utilitarian, korupsi adalah tindakan yang tidak etis karena mengorbankan kepentingan mayoritas demi keuntungan minoritas.

Etika Kebajikan (Aristoteles)

Etika kebajikan menekankan pada pembentukan karakter yang baik. Aristoteles menyatakan bahwa tindakan moral lahir dari kebiasaan (habit) yang dibangun melalui pendidikan dan pembiasaan hidup baik. Dalam pelayanan publik, kebiasaan jujur, tanggung jawab, dan rasa malu terhadap perbuatan tidak terpuji harus dibentuk sejak dini. Korupsi dianggap sebagai buah dari karakter yang rusak: tamak, egois, dan tidak berintegritas. Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus dimulai dari pembinaan watak dan penanaman nilai integritas dalam keluarga, pendidikan, dan budaya birokrasi.

Kontrak Sosial (Rousseau dan Locke)

Filsuf sosial seperti Rousseau dan Locke menyatakan bahwa negara lahir dari kesepakatan masyarakat untuk membentuk tatanan hidup bersama demi perlindungan dan kesejahteraan. Korupsi, dalam pandangan ini, adalah bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial. Ketika pejabat publik menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat, maka ia telah melanggar amanah dan merusak kepercayaan sosial. Maka dari itu, pendekatan moral dalam pelayanan publik adalah keharusan filosofis dalam menjamin keberlangsungan kontrak sosial dan demokrasi yang sehat.

Pendekatan Hukum: Melampaui Hukum Positif

Korupsi sering kali dipahami hanya sebagai pelanggaran hukum formal, namun pendekatan filsafat hukum menunjukkan bahwa hukum harus dipahami secara lebih luas dan mendalam. Hukum tidak hanya sebagai kumpulan aturan tertulis, tetapi juga sebagai perwujudan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas publik.

Pendekatan Keadilan yang Mengembalikan Fungsi Negara sebagai Pelayan Rakyat

Korupsi adalah antitesis dari keadilan. Ketika pejabat publik korup, yang terjadi bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga hilangnya kesempatan adil bagi masyarakat untuk mengakses hak-hak dasarnya. Filsafat keadilan membantu kita memahami bagaimana korupsi merusak struktur sosial dan memperdalam ketimpangan.

John Rawls. Keadilan sebagai Fairness

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun