Rawls mengusulkan dua prinsip keadilan: (1) kebebasan dasar yang sama bagi semua orang, dan (2) ketimpangan sosial hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan yang paling lemah. Korupsi melanggar prinsip kedua karena memperbesar jurang sosial. Mereka yang miskin dan rentan akan kesulitan mendapatkan akses layanan publik yang layak karena tidak memiliki "akses informal" seperti uang pelicin atau koneksi. Oleh karena itu, pencegahan korupsi adalah upaya untuk memulihkan prinsip keadilan distributif dan kesempatan yang setara bagi semua warga negara.
Amartya Sen. Keadilan Substantif
Sen menekankan bahwa keadilan bukan hanya soal prosedur atau aturan, tetapi tentang hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Korupsi adalah hambatan utama bagi masyarakat untuk mengembangkan potensinya. Ketika dana pendidikan diselewengkan, anak-anak miskin kehilangan peluang untuk sekolah. Ketika dana kesehatan dikorupsi, masyarakat tidak mampu mengakses layanan medis. Dengan demikian, pendekatan keadilan menuntut sistem pelayanan publik yang mampu menjamin kesejahteraan nyata, bukan sekadar prosedur administratif.
Aristoteles. Keadilan Distributif dan Korektif
Korupsi menghancurkan dua bentuk keadilan yang dikemukakan Aristoteles. Pertama, keadilan distributif---yaitu keadilan dalam membagikan sumber daya secara proporsional. Kedua, keadilan korektif---yaitu mekanisme untuk memulihkan kesalahan dan kerugian. Dalam pelayanan publik yang korup, sumber daya tidak dialokasikan berdasarkan kebutuhan atau kontribusi, melainkan berdasarkan koneksi dan kekuasaan. Selain itu, korban dari praktik korupsi jarang mendapatkan pemulihan atau kompensasi yang adil. Maka, upaya pencegahan harus mencakup reformasi sistem yang menjamin kedua bentuk keadilan tersebut.
Bagaimana Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Filsafat Moral, Hukum, dan Keadilan?. (How)
Mencegah korupsi dalam sektor pelayanan publik tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan administratif atau pendekatan represif hukum. Diperlukan strategi yang sistemik, berkelanjutan, dan berbasis nilai-nilai filsafat moral, hukum yang adil, dan prinsip keadilan sosial. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada efek (korupsi yang sudah terjadi), tetapi juga pada sebab (budaya, karakter, sistem, dan nilai yang rusak).
Membangun Karakter dan Budaya Etis Pelayanan Publik
Pendidikan etika dan penguatan integritas aparatur negara merupakan strategi jangka panjang yang paling esensial. Pegawai publik, dari level tertinggi hingga terbawah, harus memahami bahwa pekerjaan mereka bukan sekadar menjalankan aturan, tetapi juga mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan.
Pendidikan Moral dalam Sistem Birokrasi
Perlu dilakukan reformasi kurikulum pelatihan aparatur sipil negara (ASN) dengan menambahkan mata pelajaran filsafat moral, etika publik, dan keadilan sosial. Pelatihan ini tidak boleh bersifat formalitas belaka, tetapi harus bersifat transformasional---mengubah cara pandang, kebiasaan, dan nilai hidup para ASN.