Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ironi Larangan Minuman Beralkohol di AS: Konsumsi Tidak Turun, Pejabat Jadi Korup

13 November 2020   23:35 Diperbarui: 13 November 2020   23:39 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bir. (Foto: Pixabay/Simon Delacre)

Anggaran tahunan penegak hukum prohibition naik dari USD4,4 juta menjadi USD13,4 juta sepanjang tahun 1920-an.

Sumber pendapatan pajak dari potensi pajak miras hilang, sementara pengeluaran pemerintah meningkat.

Prohibition juga menjadi lahan korupsi pejabat publik. Larangan ini berlangsung pula ketika AS dilanda depresi besar pada 1929.

"Karena memang tidak ada cara yang lebih mudah untuk menghasilkan uang di Amerika selain menjadi agen Prohibition yang dapat disuap," kata Daniel Okrent, pengarang buku Last Call: The Rise and Fall of Prohibition dikutip dari The Atlantic.

Sialnya, anggota Ku Klux Klan juga diberdayakan oleh pejabat nasional dan lokal. Walhasil, prohibition menjadi kesempatan mereka meneror warga imigran dengan kedok menegakkan aturan larangan miras.

Melihat gejala-gejala korupsi dan kriminal yang meningkat, dukungan terhadap prohibition akhirnya mengendur. Amandemen ke-18 dicabut ketika amandemen ke-21 diratifikasi pada 1933.

Dengan demikian, aturan miras dikembalikan ke peraturan negara bagian dan lokal. 

Prohibition memang telah dihapus. Namun, aturan ketat soal miras ini sekarang masih ditemukan di beberapa negara bagian. 

Diperkirakan ada 18 juta orang Amerika masih dilarang membeli dan menjual alkohol di kota tempat mereka tinggal.

Sumber dan Referensi:

1. Temperance and Prohibition in America: A Historical Overview

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun