Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Paradoks Eksploitasi Tambang Galian C di Teluk Palu

25 Juni 2025   15:28 Diperbarui: 12 Juli 2025   08:37 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret degradasi lingkungan dampak eksploitasi material tambang galian C di Teluk Palu. (Dokumentasi Pribadi) 

Penggunaan Belt Conveyor merupakan bagian dari kaidah pertambangan yang diamanatkan dalan regulasi pertambangan. Namun herannya sejumlah perusahaan tambang di kawasan Teluk Palu lebih memilih menggunakan dump truk untuk mengangkut material.

Kaidah pertambangan adalah aspek teknis pertambangan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan kegiatan pertambangan yang efektif dan efisien, termasuk penggunaan teknologi yang tepat.

Tujuan untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, efisien, dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, rusaknya infrastruktur jalan yang dilintasi kendaraan berat (truck) yang mengangkut material dari site tambang ke pelabuhan Jety. Kebetulan ruas jalan Palu-Donggala masuk dalam kategori jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Sulteng.

Jalan nasional sebagaimana dalam UU no 2 tahun 2022 tentang Jalan, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

Jalan tambang yang dibuat pemilik IUP. Dok Pri
Jalan tambang yang dibuat pemilik IUP. Dok Pri

Karena sering dilintasi kendaraan berat milik perusahaan tambang, di beberapa titik ruas jalan mengalami kerusakan. Apalagi ketika hujan datang kondisi jalan penuh becek, sehingga mengganggu kenyamanan pengendara yang melintas.

Sejatinya dalam pasal 91 UU Minerba mengamanatkan pemegang IUP wajib menggunakan jalan pertambangan yang dapat dibangun sendiri. Atau dan bekerja sama dengan pemegang IUP lain yang membangun jalan pertambangan.

Dalam hal jalan pertambangan tidak tersedia, maka pemegang IUP dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum. Termasuk jalan umum untuk keperluan pertambangan, setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dalih tidak tersedia jalan pertambangan, serta penggunaannya diatur dalam regulasi UU Minerba, maka pemanfaatan jalan umum oleh pemegang IUP untuk mobilisasi material, menjadi sebuah keniscayaan.

Dampak kerusakan yang ditimbulkan pun tidak terhindarkan. Kerusakan tersebut harusnya disertai upaya preservasi oleh pemilik IUP,  walau sudah memenuhi kewajiban membayar pendapatan negara dan daerah.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun