Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Paradoks Eksploitasi Tambang Galian C di Teluk Palu

25 Juni 2025   15:28 Diperbarui: 12 Juli 2025   08:37 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret degradasi lingkungan dampak eksploitasi material tambang galian C di Teluk Palu. (Dokumentasi Pribadi) 

Eksploitasi material tambang galian C di Teluk Palu Sulawesi Tengah, memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah. Namun di sisi lain memberikan dampak degradasi (kerusakan) lingkungan yang krusial, terhadap peradaban di kawasan tersebut.

Dua realitas yang saling bertentangan, menjadi paradoks dalam eksploitasi material tambang galian C di Teluk Palu. Di satu sisi ada penerimaan ekonomi, namun di sisi lain ada kerusakan lingkungan yang tidak bisa dihindari.

Pengerukan material tambang di pegunungan Teluk Palu terus berlangsung hingga hari ini. Seiring dengan keberadaan kepemilikan Izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat instansi terkait.

Dimana aktivitas eksploitasi tambang dilakukan secara legal oleh pelaku usaha, karena mengantongi izin yang didahului kepemilikan dokumen lingkungan dan perizinan berusaha berupa IUP Operasi.

Dalam pasal 128 UU no 3 tahun 2020 yang direvisi menjadi UU no 4 tahun 2025 tentang Minerba, mengatur tentang pembayaran pendapatan negara dan daerah oleh
pemegang IUP.

Kondisi jalan rusak dan berdebu akibat mobilisasi material tambang. Dok Pri
Kondisi jalan rusak dan berdebu akibat mobilisasi material tambang. Dok Pri

Dimana untuk pendapatan negara, terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Adapun penerimaan pajak terdiri atas pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, serta bea dan cukai.

Sementara untuk penerimaan negara bukan pajak, terdiri atas iuran tetap, iuran produksi, kompensasi data informasi dan penerimaan negara bukan pajak lain yang sah.

Sedangkan untuk pendapatan daerah, terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, iuran pertambangan rakyat dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun