Adapun pengawasan dimaksud meliputi kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan. Sebagaimana disebutkan dalam Perpres.
Dengan berbagai regulasi yang memberi kewenangan kepada Pemda (kepala daerah), maka tugas mengurai problematika menjadi keharusan. Terlebih adanya tuntutan yang disampaikan langsung ke Pemprov Sulteng.
Salah satu peran yang bisa dilakukan olehPemda lewat OPD terkait adalah, melaksanakan manajemen pelayanan publik. Meliputi pengelolaan pengaduan masyarakat, sebagaimana dalam pasal 345 UU Pemerintahan Daerah.
Dalam melaksanakan manajemen pelayanan publik sebagaimana dimaksud. Pemda dapat membentuk forum komunikasi antara Pemda dengan masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait.
Tentu forum komunikasi tersebut bertujuan untuk menginventarisasi masalah, sekaligus mencari solusi atas problematika yang mencuat. Selanjutnya ditracking oleh Pemda dan dikoordinasikan ke Pemerintah Pusat.
 Beberapa aspek yang  bisa diinventarisir diantaranya, kewajiban pemegang IUP (PT CPM) dalam menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 100 UU tentang Minerba.
Selanjutnya soal pemanfaatan tenaga kerja lokal yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP (pasal 106). Adanya penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (pasal 108). Serta kewajiban membayar pendapatan negara dan daerah (pasal 128).
Inventarisasi materi ini penting, agar Pemda memiliki solusi terhadap urgensi problematika yang harus diatasi. Serta memiliki kevalidan data dan informasi, dalam mengimbangi adanya informasi yang bersifat resisten di ruang publik.
Selain itu inventarisasi materi yang sudah ditracking dapat dipilah, mana menjadi kewenangan Pemda untuk ditangani. Serta mana menjadi kewenangan Pemerintah Pusat untuk diputuskan.
Dengan demikian Pemda turut serta menjadi garda terdepan dalam berperan mewujudkan keseimbangan aspek ekonomi dan lingkungan. Dalam pengelolaan pertambangan emas di lingkar Poboya, sesuai aturan perundang-undangan.
.