Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengurai Problematika Pengelolaan Tambang Emas di Lingkar Poboya

16 Februari 2025   21:46 Diperbarui: 20 Februari 2025   11:02 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi konsesi tambang emas PT CPM di lingkar Poboya Kota Palu. (Dokumentasi Pribadi) 

Maka penyesuaian terhadap kontrak PT AKM oleh PT CPM, merupakan bentuk pelaksanaan regulasi UU, dalam pengelolaan tambang emas di lingkar Poboya.

Mengingat selaku pemegang IUP, PT CPM harus taat pada regulasi. Konsekuensi dari adanya pelanggaran, maka pemilik IUP lah yang harus bertanggungjawab sebagaimana dalam pasal 125 UU Minerba.

Desakan Kebutuhan Ekonomi

Saat dikelola oleh PT AKM,  perusahaan melibatkan banyak tenaga kerja, dari sekitar lingkar tambang Poboya. Geliat ekonomi lingkar tambang berupa pendapatan financial pun terjadi.

Geliat ekonomi bukan hanya dirasakan oleh tenaga kerja, lewat peningkatan kesejahteraan. Namun juga oleh masyarakat sekitar, lewat penyaluran dana CSR.

Kini pengelolaan berhenti, sehingga banyak tenaga kerja dirumahkan.  Tidak ada lagi pemasukan financial, karena aktivitas penambangan (perendaman) terhenti. Begitupun penyaluran dana CSR ikut terhenti.

Ruas jalan menuju lokasi tambang emas PT CPM. Dok Pri
Ruas jalan menuju lokasi tambang emas PT CPM. Dok Pri

Walau dituding aktivitasnya bertentangan dengan regulasi, namun di sisi lain PT AKM dinilai telah melaksanakan amanat UU Minerba. Terkait pertambangan minerba yang memiliki peran penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak.

Serta mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam pasal 108 UU Minerba. Kewajiban atas program tersebut, harusnya menjadi tanggungjawab PT CPM selaku pemegang IUP.

Soal adanya kontribusi PT AKM, diakui oleh pengurus Forum LPM Mantikulore Ikhlas SH. Dmana perusahaan tersebut menurutnya, tidak hanya membuka lapangan pekerjaan bagi warga  lokal. Tetapi juga berkontribusi terhadap masyarakat sekitar, lewat penyaluran dana CSR.

Adanya tuntutan agar PT CPM mengembalikan format awal kerjasama dengan PT AKM, merupakan klimaks dari desakan kebutuhan ekonomi bagi masyarakat lingkar tambang. Dimana selama ini menggantungkan ekonomi dari  aktivitas tersebut.

Adanya tuntunan mengelola perendaman emas, menjadi dilematis bagi PT CPM dalam memenuhi tuntutan tersebut. Bahkan kemungkinan besar sulit untuk dipenuhi. Mengingat regulasi yang harus ditaati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun