Mengingat Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP. Â Sebagaimana pasal 139 dan 140 UU Minerba.
Pada akhirnya dalam pengelolaan tambang emas, pemenuhan kepentingan ekonomi penting. Namun lebih penting lagi penegakan regulasi, sebagai pedoman menjaga keberlangsungan peradaban hidup manusia.
Jangan sampai aspek ekonomi mendegradasi kelestarian lingkungan. Karena bagaimanapun  juga masalah lingkungan bersentuhan dengan kemaslahatan orang banyak.
Itulah sebabnya dalam regulasi pertambangan, aspek kelestarian lingkungan harus dipenuhi oleh pemegang IUP. Karena salah satu kaidah yang masuk dalam pengawasan Pemerintah.
Keterlibatan Pemerintah Daerah
Keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengurai problematika pengelolaan tambang emas di lingkar Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu, adalah sebuah keniscayaan.
Baik dalam aspek penegakan regulasi, kepentingan ekonomi hingga degradasi lingkungan. Dukungan regulasi yang ada, member kewenangan bagi Pemda untuk bertindak dan terlibat dalam mengatasi problematika tersebut.
Dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah misalnya, menyebutkan Kepala daerah mempunyai tugas: memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sebagaimana pasal 65 ayat 1.
Seperti diketahui, problematika pertambangan yang tidak tertangani baik, berpotensi menimbulkan konflik kamtibmas. Terutama adanya perbedaaan kepentingan. Baik antara sesama elemen masyarakat, maupun antara masyarakat dan perusahaan (pemilik IUP).
Kemudian dalam pasal 71 UU Â no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, memberi kewenangan kepada Gubernur, atau Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) no 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba. Dimana mengamanatkan, pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pemda.