Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Heritage of Toba, Kolaborasi Pengelolaan Destinasi Wisata dan Penyelamatan Danau Prioritas

23 September 2021   14:41 Diperbarui: 23 September 2021   14:43 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panorama Danau Toba. Doc KOMPAS.com/Fitri Prawitasari

Saat itu saya belum dapat memastikan mengapa air Danau Toba berwarna agak kehitaman. Saya menduga ada dua hal. Pertama telah terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak langsung ke air danau. Atau kedua, karena faktor alami mengingat keberadaan Danau Toba sebagai danau vulkanik terluas  di dunia.

Namun fakta bahwa Danau Toba sedang tidak baik baik saja (Mengalami kerusakan lingkungan), sudah jauh jauh hari disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat di lingkar Danau Toba. Bahkan bulan Agustus kemarin, 11 warga Sumut menyampaikan aspirasi terkait kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas perusahaan di kawasan Danau Toba. Aspirasi tersebut diterima langsung Presiden Jokowi di Istana Negara.

Jika Danau Toba telah telah ditetapkan sebagai penyelamatan Danau Prioritas Nasional, maka kerusakan lingkungan adalah realitas yang harus segera ditangani. Adanya praktek penebangan pohon haminjon yang dilakukan oleh oknum masyarakat maupun perusahaan tertentu, sudah santer diberitakan oleh media masa..  

Adanya penggerusan hutan serta ditambah lagi adanya pembuangan sampah dan limbah ternak serta pembuatan karamba danau yang tak terkendali, turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan kawasan Danau Toba.

Adanya penurunan daya dukung danau yang berdampak terhadap kehidupan keanekaragaman hayati, secara tidak langsung turut mendegredasi keberadaan Danau Toba sebagai Global Geopark atau Taman Bumi yang harus dijaga dan dilindungi sebagai penyangga kehidupan ekosistem danau.

Sebagai danau prioritas yang perlu diselamatkan, maka langkah  yang harus dilakukan oleh Pemda setempat adalah membentuk Tim Penyelamatan Tingkat Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perpres. Selanjutnya Tim Penyelamatan Daerah menyusun strategi dan program sebagai tindakan kongkrit terhadap penyelamatan Danau Toba.

Strategi dan program yang disusun terkait penyelamatan ekosistem perairan, ekosistem sempadan dan ekosistem daerah tangkapan air danau. Program itulah yang nantinya akan diintegrasikan dengan 15 Kementerian yang menjadi anggota dari Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Tingkat Pusat. Salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).

Ini adalah langkah signifikan guna mengkolaborasikan pengelolaan Danau Toba sebagai Destinasi Super Prioritas, sekaligus sebagai Danau Prioritas Nasional yang perlu diselamatkan. Dua kepentingan ini harus seiring sejalan, bukan sebaliknya menjadi paradoks yang bermuara pada mencuatnya konflik kepentingan.

Sekali lagi ini adalah instrumen agar terwujud keseimbangan antara kepentingan Ekonomi dan Ekologi di episentrumnya Danau Toba. Karena apalah gunanya status DSP Toba yang menjadi bagian dari Wonderful Indonesia oleh Pemerintah, jika potret Danau Toba yang mengalami kerusakan lingkungan, justru terpampang nyata di depan mata dan tidak bisa diselamatkan.  

Pada akhirnya Danau Toba dengan segala kekayaan alamnya, dan berbagai predikat yang melekat serta sejumlah regulasi yang melegitimasinya, akan senantiasa menjadi aset bangsa yang tak ternilai harganya. Maka tanggungjawab menyelamatkan Danau Toba  menjadi tugas semua stakeholder serta pemangku kepentingan.

Sebagai warisan dunia selayaknya Danau Toba dijaga setiap elemen alamnya dan diselamatkan dari kerusakan lingkungan, agar bisa terus memberi kehidupan bagi peradaban manusia.  
.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun