Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Perpres Penyelamatan Danau Prioritas, Jadi Kado HUT Kemerdekaan RI

19 Agustus 2021   12:26 Diperbarui: 19 Agustus 2021   13:34 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Danau Poso ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional. Doc Pri

Keenam, menetapkan komposisi Dewan Pengarah Tim Penyelamatan di Tingkat Pusat sebagaimana tercantum dalam pasal 9. Dimana terdiri atas Ketua Menko   Kemaritiman dan Investasi. Wakil Ketua Menko Perekonomian. Ketua Harian  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Wakil Ketua Harian I Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Serta Wakil ketua harian II Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Adapun 15 Anggota dari Dewan Pengarah terdiri dari Pimpinan Kementerian/Lembaga/Badan/Institusi ditingkat Pusat. Diantaranya  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Pertanian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Kelautan dan Perikanan;
dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Dewan Pengarah sendiri bertugas memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

Pada awal bulan Juni tahun 2021 Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI salah satunya Senator Dapil Sulteng Lukky Semen bersama mitra kerja dari tiga Kementerian yang masuk dalam Dewan Pengarah yakni Kementerian PUPR, Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ESDM telah turun langsung ke Tentena Kabupaten Poso guna menyerap aspirasi masyarakat terkait dampak pengelolaan danau Poso.

Diharapkan hasil turun lapangan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pemanfaatan danau yang menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, sekaligus masukan dalam menyusun strategi penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang lebih kongkrit.

Ketujuh, mengakomodir kewenangan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tingkat Daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 12. Adapun kewenangan tersebut yakni melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi tingkat daerah terhadap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional.

Mengenai seperti apa bentuk koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi akan diatur oleh Menteri Selaku Ketua Harian Dewan Pengarah (Pasal 15). Demikian pula ketentuan mengenai hubungan kerja antara Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tingkat Pusat dan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tingkat Daerah diatur dengan Peraturan Menteri (Pasal 14).

Dengan adanya Perpres  No 60 tahun 2021 ini, maka kedepannya orientasi pemanfaatan Danau Prioritas Nasional oleh muti stakeholder dan pihak berkepentingan, sudah  harus lebih terpadu dan mengedepankan keselamatan lingkungan dan ekosistem lingkar danau.

Tentu saja semua pihak dapat memanfaatkan sumber daya alam yang ada di danau tanpa batasan. Baik untuk kepentingan ekonomi, pariwisata, budaya, sosial, infrastruktur serta juga sumber daya energi. Namun harus dilakukan secara bertanggungjawab dan berkearifan lokal.

Maka kita menanti komitmen, keseriusan dan tindaklanjut dari Pemerintah Daerah setempat untuk membentuk Tim Penyelamatan guna menjadikan Danau Prioritas Nasional sebagai mata rantai kehidupan yang holistik. Bukan saja untuk manusia tapi juga ekosistem yang ada di danau tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun