Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Perpres Penyelamatan Danau Prioritas, Jadi Kado HUT Kemerdekaan RI

19 Agustus 2021   12:26 Diperbarui: 19 Agustus 2021   13:34 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Danau Poso ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional. Doc Pri

Strategi selanjutnya berupa penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi; dan pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran pemangku kepentingan.

Strategi penyelamatan Danau Prioritas Nasional nantinya akan dijabarkan ke
dalam program, kegiatan, sasaran, target capaian, dan penanggung jawab. Serta disusun untuk masing-masing Danau Prioritas Nasional dan ditetapkan
untuk periode 4 (empat) tahun.
 
Ketiga, mengakomodir keterlibatan pemangku kepentingan sebagaimana tertuang dalam pasal 7 ayat 3. Dimana menyebutkan dalam melaksanakan strategi penyelamatan Danau  Prioritas Nasional,  Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melibatkan pemangku kepentingan.

Redaksi dalam pasal ini sangat jelas. Karena harus diakui keberadaan pemangku kepentingan dalam pemanfaatan danau prioritas nasional bahkan setelah menimbulkan dampak sosial, justru terkesan ditinggalkan.

Sebagai contoh dalam kasus dampak pemanfaatan Danau Poso untuk kepentingan PLTA yang berdampak kerusakan lingkungan, perendaman lahan sawah masyarakat dan dampak sosial lainnya, pemangku kepentingan terkesan beraksi secara parsial.

Padahal di wilayah tersebut ada Lembaga Keumatan seperti Sinode GKST ada Perguruan Tinggi Unkrit dan STT GKST Tentena,  ada sejumlah Organisasi Non Pemerintah (Ornop) ada Aparat Desa serta Tokoh Adat/Masyarakat yang perannya tidak dimaksimalkan. Akibatnya  hingga kini konflik dan upaya mencari solusi penyelesaian atas masalah yang mencuat masih berlarut larut.

Keempat, mengakomodir  pembentukan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional  secara berjenjang, sebagaimana tercantum dalam pasal 8 yang terdiri Tim Penyelamatan Tingkat Pusat dan Tim Penyelamatan Tingkat Daerah. Selanjutnya tercantum dalam pasal 13, mengamanatkan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan susunan keanggotaan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tingkat Daerah.

Atas amanat diatas, maka sudah selayaknya Pemerintah Daerah bersikap pro aktif merancang terbentuknya Tim Penyelamatan yang tentu saja melibatkan pemangku kepentingan di daerah. Terkecuali dalam hal Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah memiliki Lembaga Pengelola Danau, maka dapat bertindak sebagai Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat Daerah.

Terkait keberadaan Danau Poso yang ditetapkan sebagai salah satu Danau Prioritas Nasional, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso sudah harus siap sedia membentuk Tim Penyelamatan jika Lembaga Pengelola Danau belum pernah terbentuk. Mengingat Perpres berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 21).

Kelima, mengakomodir pendanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana tercantum dalam pasal 19. Adapun pendanaan bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Soal pendanaan ini tentu saja sangat signifikan guna membiayai strategi penyelamatan Danau Prioritas Nasional di daerah. Mengingat selama ini masing masing stakeholder yang punya kegiatan atau program, mengalokasikan anggaran secara parsial. Belum lagi keterbatasan anggaran di Pemerintah Daerah tidak cukup untuk pembiayaan program yang komprehensif dan tepat sasaran guna menanggulangi kerusakan ekosistim lingkar danau.

Ekosistem danau harus diselamatkan dari kerusakan. Doc Pri
Ekosistem danau harus diselamatkan dari kerusakan. Doc Pri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun