Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Anomali Layanan Pembuatan Paspor Korban Banjir Jakarta

3 Februari 2020   06:13 Diperbarui: 3 Februari 2020   19:20 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paspor rusak akibat banjir. Foto | Dokumentasi pribadi

Sekadar catatan bahwa laporan paspor rusak ke petugas imigrasi di Jakarta Timur dilakukan sejak sepekan setelah kejadian banjir besar di Jakarta, 1 Januari 2020.  Dari petugas imigrasi di situ penulis mendapat arahan dan penjelasan agar membuat surat keterangan banjir dari kelurahan terlebih dahulu.

Seharian penulis mengurus surat keterangan banjir mulai dari tingkat RT, RW hingga kelurahan dengan menunjukan paspor rusak akibat banjir. Di situ dijelaskan paspor istri dan suami sama-sama rusak karena banjir.

Petugas imigrasi mewawancarai penulis. Lantas dibuatkan BAP. Usai itu, diberi selembar kertas. Tertulis harus datang kembali ke Imigrasi pada Jumat, 21 Januari 2020.

Setelah diperiksa, terjadi kesalahan penulisan hari dan tanggal. Tapi, lantaran merasa takut "dipersalahkan", penulis datang pada hari Jumat (17/1/2020).

Lalu, petugas dengan ramahnya minta maaf kepada penulis. Sebab, ia mengakui tanggal yang tersebut di bulan itu bukan hari Jumat. Tetapi Selasa. Karenanya, tulisan Jumat lalu dicoret dan diganti Selasa dengan tanggal yang sama.

Berbeda ketika istri penulis menjalani pemeriksaan dengan BAP, oleh petugas imigrasi setempat diminta untuk memperbaiki ejaan namanya karena berbeda dengan nama yang tertera di KTP.  Permintaan itu diindahkan dengan berkali-kali mendatangi kantor Dukcapil untuk memperbaiki data kependudukan terkait ejaan nama.

Setelah seluruh dukungan dokumen pendukung yang diminta terpenuhi, eh pada Jumat (31/1/2020) petugas imigrasi pada bagian pemeriksaan dengan BAP menyatakan bahwa aturan pembebasan denda paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir tak berlaku lagi.

Dasarnya adalah surat yang diterbitkan pada 13 Januari 2020. Lantas, istri penulis pun membaca surat yang ditunjukan petugas bersangkutan.

Terjadi dialog panjang. Sebelumya didahului mondar-mandir, naik turun ke lantai dasar dan lantai dua untuk mendapat penjelasan. Istri penulis yang memiliki pengalaman di instansi pemerintah, sangat paham aturan yang dikeluarkan aparat birokrasi.

Karenanya, ia pun berpegang pada aturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi yang membebaskan para pemegang paspor dari pengenaan denda paspor rusak atau hilang yang disebabkan oleh banjir.

Sementara pada surat yang diterbitkan 13 Januari 2020, tak disebutkan sejak kapan berlakunya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun