Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Anomali Layanan Pembuatan Paspor Korban Banjir Jakarta

3 Februari 2020   06:13 Diperbarui: 3 Februari 2020   19:20 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paspor rusak akibat banjir. Foto | Dokumentasi pribadi

Lelah, sedih dan rasa kesal bergemuruh di dada. Sudah tujuh kali mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk pengurusan paspor rusak akibat banjir tak kunjung selesai.

Balada korban banjir Jakarta di musim penghujan ini masih terasa. Tapi mungkin ada di antara saudara kita sudah melupakan isak tangis dan rasa sesak di dada korban banjir. Sementara janji manis memberi kemudahan bagi korban banjir dirasakan penulis jauh panggang dari api.

Prosedur sudah diindahkan. Aturan birokrasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dipatuhi. Wara-wiri dari kediaman ke kantor imigrasi di Jakarta Timur dilakoni meski terasa melelahkan.

Diminta oleh petugas imigrasi agar nama pemilik kartu tanda penduduk (KTP) diperbaki, semua dipatuhi dengan cepat-cepat mengurus ke kantor Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur. Semua sudah ditempuh.

Jadi, mulai urus surat banjir dari kelurahan, dokumen lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran di kantor Dukcapil hingga urusan pritikiwil lainnya seperti photo copy, semua dilalui dan dilengkapi sebagai dokumen pendukung.

Eh, hasilnya mentok. Jika diumpamakan, pekerjaan itu sama dengan orang tengah berjudi. Hasil yang didapat adalah Anda belum beruntung, lantaran nomor yang diundi tak keluar.

Itulah kesan yang didapati penulis setelah berjuang all out berhari-hari mengurus paspor rusak akibat banjir. Hasilnya, nihil.

Kata petugas imigrasi di Jakarta Timur, aturan itu sudah tak berlaku lagi. Hal itu mengacu pada surat yang diterbitkan pada 13 Januari 2020.

Pertanyaannya, sejak kapan Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut surat edaran pembebasan denda paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir. Dengan kata lain, sejak kapan kemudahan yang diberikan Ditjen Imigrasi bagi korban banjir tak berlaku lagi?

**

Imigrasi selalu menyosialisasikan tugas pokoknya melalui layar kaca seperti yang tampil di ruang tunggu. Sungguh elok, bila memang terjadi perubahan layanan pun disosialiasikan di layar kaca. Foto | Dokpri
Imigrasi selalu menyosialisasikan tugas pokoknya melalui layar kaca seperti yang tampil di ruang tunggu. Sungguh elok, bila memang terjadi perubahan layanan pun disosialiasikan di layar kaca. Foto | Dokpri
Sebelumnya penulis bersama istri mengurus paspor rusak akibat banjir. Kami, sama-sama, menyerahkan berkas (15/1/2020). Proses penanganan paspor rusak atas nama penulis berjalan lancar. Mulai dari pemeriksaan mendalam dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas hingga penerbitan paspor.

Sekadar catatan bahwa laporan paspor rusak ke petugas imigrasi di Jakarta Timur dilakukan sejak sepekan setelah kejadian banjir besar di Jakarta, 1 Januari 2020.  Dari petugas imigrasi di situ penulis mendapat arahan dan penjelasan agar membuat surat keterangan banjir dari kelurahan terlebih dahulu.

Seharian penulis mengurus surat keterangan banjir mulai dari tingkat RT, RW hingga kelurahan dengan menunjukan paspor rusak akibat banjir. Di situ dijelaskan paspor istri dan suami sama-sama rusak karena banjir.

Petugas imigrasi mewawancarai penulis. Lantas dibuatkan BAP. Usai itu, diberi selembar kertas. Tertulis harus datang kembali ke Imigrasi pada Jumat, 21 Januari 2020.

Setelah diperiksa, terjadi kesalahan penulisan hari dan tanggal. Tapi, lantaran merasa takut "dipersalahkan", penulis datang pada hari Jumat (17/1/2020).

Lalu, petugas dengan ramahnya minta maaf kepada penulis. Sebab, ia mengakui tanggal yang tersebut di bulan itu bukan hari Jumat. Tetapi Selasa. Karenanya, tulisan Jumat lalu dicoret dan diganti Selasa dengan tanggal yang sama.

Berbeda ketika istri penulis menjalani pemeriksaan dengan BAP, oleh petugas imigrasi setempat diminta untuk memperbaiki ejaan namanya karena berbeda dengan nama yang tertera di KTP.  Permintaan itu diindahkan dengan berkali-kali mendatangi kantor Dukcapil untuk memperbaiki data kependudukan terkait ejaan nama.

Setelah seluruh dukungan dokumen pendukung yang diminta terpenuhi, eh pada Jumat (31/1/2020) petugas imigrasi pada bagian pemeriksaan dengan BAP menyatakan bahwa aturan pembebasan denda paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir tak berlaku lagi.

Dasarnya adalah surat yang diterbitkan pada 13 Januari 2020. Lantas, istri penulis pun membaca surat yang ditunjukan petugas bersangkutan.

Terjadi dialog panjang. Sebelumya didahului mondar-mandir, naik turun ke lantai dasar dan lantai dua untuk mendapat penjelasan. Istri penulis yang memiliki pengalaman di instansi pemerintah, sangat paham aturan yang dikeluarkan aparat birokrasi.

Karenanya, ia pun berpegang pada aturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi yang membebaskan para pemegang paspor dari pengenaan denda paspor rusak atau hilang yang disebabkan oleh banjir.

Sementara pada surat yang diterbitkan 13 Januari 2020, tak disebutkan sejak kapan berlakunya?

Kita pun tahu bahwa Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembebasan pemegang paspor rusak hingga kini belum dicabut. Namun petugas pun tetap ngotot dengan surat itu yang dikeluarkan pada 13 Januari 2020.

Ujungnya, ia tak mau memproses paspor rusak akibat banjir. Sekalipun pada saat itu dimintai alasannya, dasarnya apa? Juga tak mampu memberi keterangan memuaskan dan tetap keukeh pada pendiriannya.

Kata sang petugas, "terima kasih atas masukannya".

Ya, sudah. Lalu istri penulis menyatakan kepada petugas dengan pernyataan terima kasih dan kecewa.

Sepengatahuan penulis, aturan paspor rusak atau hilang hingga kini belum pernah diberitakan dicabut. Jangankan dicabut, disosialisasikan saja tak pernah terdengar.

Lagi pula sungguh aneh, penulis sebagai suami yang sama-sama merasakan banjir dan paspornya rusak, kok yang diproses hanya paspor penulis saja. Sedangkan paspor rusak akibat banjir milik istri penulis diperlakukan berbeda. Bukankah ini namanya standar ganda? Atau telah terjadi anomali layanan pembuatan paspor korban banjir?

Aduh, ampunilah saya, bapak petugas imigrasi. Saya pun tahu ketika Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat edaran bagi pengurusan paspor korban banjir dimaksudkan sebagai rasa simpati kepada korban banjir.

Lihat, berita di media massa menyebut bahwa warga Jakarta dan sekitarnya yang mengalami kerusakan atau kehilangan paspor saat bencana banjir, tak perlu khawatir. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran yang membebaskan denda paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando dikutip Antara di Jakarta, Senin (6/1) menyebut, para pemegang paspor yang terkena musibah banjir bisa melaporkannya melalui Kantor Imigrasi penerbit paspor dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir.

Penulis meyakini bahwa berita yang dikutip kantor berita Antara, tempat penulis dulu menjadi tukang tulis di situ, beritanya tak diragukan. Tapi, hasilnya pil pahit yang didapati.

Terkait hal itu, kiranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat memberi perhatian dalam urusan seperti ini. Sebab, korban banjir tak hanya dialami oleh penulis tetapi juga banyak orang.

Sekiranya Surat Edaran tentang Pembebasan Denda Paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir yang diberlakukan sejak Senin (6/1/2020) dan kemudian dicabut, tentu perlu disosialisasikan.

Sebab, masih banyak korban banjir -- karena kesibukan membersihkan rumah sebagai dampak banjir -- belum sempat mengurus dokumennya yang rusak. Mohon ampun pak petugas sekiranya kata dan kalimat penulis menyingung pihak-pihak terkait.

Salam hormat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun