Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

FPI Tengah Menempuh Fastabiqul Khairat

14 Juli 2019   08:40 Diperbarui: 15 Juli 2019   14:46 6779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Habib Rizieq Shihab. Foto: Istimewa 

Front Pembela Islam (FPI) kini tengah menghadapi persoalan internal yang jika tak dapat diselesaikan dapat mengganggu eksistensinya ke depan, yaitu terkait Habib Rizieq Shihab dan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan Islam.

Dua hal tersebut kini terus mendapat perhatian publik. Maklum Ormas keagamaan ini, menurut Nasihin Masha, selalu dipandang kontroversial.

Jika diganggu melawan. Jika ada yang dinilai melanggar hukum tapi aparat membiarkan maka mereka yang akan bertindak. Mereka juga satu-satunya ormas yang paling galak.

Sementara Habib Rizieq Syihab, imam organisasi ini, dalam ceramahnya selalu pedas,  kata-kata yang hiperbolis, kasar, dan tanpa tedeng aling-aling. Ia memilih nahi munkar [saja] daripada amar ma'ruf atau amar ma'ruf nahi munkar.

Habib Rizieq kini tengah "tersendera dirinya sendiri" karena keinginan untuk pulang ke Tanah Air terhambat dengan besarnya biaya yang harus dibayar sebagai dampak overstay di Mekkah.

Belakangan muncul pernyataan mengejutkan dari pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, Jumat (12/7/2019). Ia menyebut Rizieq sudah berupaya keluar dari Arab Saudi beberapa kali sebelum masa visanya berakhir.

Disebutnya, institusi resmi di Indonesia meminta Imigrasi Arab Saudi mencekal Habib Rizieq hingga kini overstay. Atas dasar itu, pemerintah seharusnya bertanggung jawab membayar denda overstay Habib Rizieq.

"Pada waktu itu tanggal 10, 12, 16 mencoba untuk keluar negeri tapi dicekal. Dicekal atas permintaan institusi resmi di Indonesia ke keimigrasian Arab Saudi. Setelah tanggal 20 Juli, dia overstay. Jadi overstay-nya bukan kesalahan Habib Rizieq tapi atas permintaan institusi resmi di Indonesia. Karena overstay, seharusnya, karena bukan kesalahan Habib Rizieq, yang membayar itu pemerintah," jelas Sugito.

Jika pemerintah enggan membayar denda itu, Sugito menyebut pihaknya siap mengkonsolidasikan umat mengumpulkan iuran untuk membantu pembayaran denda overstay Habib Rizieq.

Apa benar pihak imigrasi Indonesia meminta imigrasi Arab Saudi melakukan permintaan pencegahan pemulangan Rizieq?  Penulis masih meragukan hal ini. Wapres Jusuf Kalla (JK) dan Dirjen Imigrasi membantah negara menghalani kepulangan Rizieq.

Sepengetahuan publik, ia pergi ke Saudi Arabia tak diundang. Lantas, untuk kepulangannya dikaitkan dengan syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Syarat Rizieq untuk pulang yang dikaitkan rekonsiliasi itu membuat publik jadi terheran-heran.

Termasuk staf kepresidenan Moeldoko. Dulu, saat kampanye, Prabowo Subianto pernah berjanji jika menang dalam Pilpres akan menjemput langsung untuk pulang. Setelah kubu 02 kalah, ia dijadikan alat barter untuk rekonsiliasi.   

"Ya siapa yang pergi, siapa yang pulangin. Kan pergi-pergi sendiri, kok dipulangin, gimana sih? Emangnya kita yang ngusir, kan enggak," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/7/2019).

Seperti diketahui, Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah pada April 2017. Kepergian Rizieq kerap dikaitkan dengan sejumlah kasus hukum yang menimpanya.

Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kasus chat mesum dengan seorang wanita dan tersangka dugaan penghinaan Pancasila.

Disarankan, jika Rizieq ingin pulang ya pulang saja ke Tanah Air.

"Ya pulang sendiri saja, enggak bisa beli tiket, baru gua beliin," kata dia seperti dikutip Tribunnews.com.

Jika saja para pendukung FPI menggalang dana untuk kepulangan Rizieq, ya biarkan saja. Perkiraan dana overstay yang harus dibayar Rizieq sebesar @ Rp110 juta. Jika ia kembali bersama anggota keluarga, maka harus membayar Rp550 juta.

Dana itu belum termasuk pemulangan untuk beli tiket untuk lima orang, termasuk barang bawaan dan oleh-oleh. Heheh besar juga, kan? Kendati begitu, kita pun harus sadar bahwa bukankah dalam hal tolong menolong adalah bagian dari Fastabiqul Khairat, berlomba dalam jalan kebaikan? Kita doakan jalan kebaikan itu akan berkesinambungan dan konsisten dijalankan.

**

Persoalan lain yang dihadapi FPI yaitu terkait permohonan SKT atau surat keterangan terdaftar bagi ormas tersebut. Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo, pihaknya mengembalikan surat permohonan SKT FPI melalui Unit Layanan Administrasi.

Kenapa? Ya karena masih ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI.  

Dijelaskan, proses serah terima seluruh berkas dilakukan melalui sistem elektronik pada unit layanan administrasi. Kini tidak ada lagi transaksi langsung orang per orang.

Syarat apa saja yang belum lengkap FPI?  Disebutkan ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi FPI agar bisa memperpanjang surat keterangan terdaftar sebagai ormas. Salah satunya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Akankah kementerian yang dijuluki sebagai penjaga moral bangsa itu memberikan rekomendasi kepada FPI? FPI sebagai Ormas Islam dikenal publik sebagai pengusung garis keras atau kontroversial. 

Selama ini Kemenag selalu mengeluaran imbauan agar umat selalu menggunakan pendekatan rahmatan lil alamin dalam menyelesaikan persoalan. Bukan dengan cara kekerasan. Adakah "nyali" untuk merekomendasikannya?

Islam adalah agama rahmatan lil 'alamin, artinya Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia. Allah tegaskan hal tersebut dalam firman-Nya, "Dan tidaklah engkau (Muhammad) diutus ke muka bumi ini kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam." (QS. al-Anbiya: 107).

Sebelum itu Soedarmo menjelaskan bahwa Kemendagri tidak pernah menolak berkas administrasi FPI. Pihaknya hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.

"Kami kembalikan, bukan menolak. Itu hoaks itu. Kami menolak, enggak ada," ujarnya.

"Kalau ormas agama itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo.

Selain itu, FPI juga belum menandatangani anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya serta melengkapi daftar kepengurusan. Kemendagri menganggap belum sah jika AD/ART tersebut belum ditandatangani.

"Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Itu kan harus ada," ujarnya.
Soedarmo mengatakan FPI juga belum melengkapi alamat sekretariatnya.

Dia mengatakan tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk melengkapi berkas administrasi tersebut. Pihak Kemendagri hanya menunggu ormas penggerak aksi 212 itu mengembalikan kelengkapan berkas.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan FPI belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar sebagai ormas.

Dia membantah pemerintah melakukan diskriminasi kepada FPI terkait permohonan SKT ini. Semua ormas diperlakukan sama ketika mengajukan perpanjangan SKT.

Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, menyebutkan bahwa masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menyatakan kegiatan dan program kerja organisasinya tidak akan terhambat meski Kemendagri belum memperpanjang SKT sebagai ormas. FPI tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya.

Kita pun berharap semoga proram FPI ke depan tetap berpegang pada Fastabiqul Khairat.

Sumber bacaan: CNN, Detik.com, Tribunnews.com, Republika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun