Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

FPI Tengah Menempuh Fastabiqul Khairat

14 Juli 2019   08:40 Diperbarui: 15 Juli 2019   14:46 6779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Habib Rizieq Shihab. Foto: Istimewa 

Dia mengatakan tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk melengkapi berkas administrasi tersebut. Pihak Kemendagri hanya menunggu ormas penggerak aksi 212 itu mengembalikan kelengkapan berkas.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan FPI belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar sebagai ormas.

Dia membantah pemerintah melakukan diskriminasi kepada FPI terkait permohonan SKT ini. Semua ormas diperlakukan sama ketika mengajukan perpanjangan SKT.

Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, menyebutkan bahwa masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menyatakan kegiatan dan program kerja organisasinya tidak akan terhambat meski Kemendagri belum memperpanjang SKT sebagai ormas. FPI tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya.

Kita pun berharap semoga proram FPI ke depan tetap berpegang pada Fastabiqul Khairat.

Sumber bacaan: CNN, Detik.com, Tribunnews.com, Republika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun