Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

FPI Tengah Menempuh Fastabiqul Khairat

14 Juli 2019   08:40 Diperbarui: 15 Juli 2019   14:46 6779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Habib Rizieq Shihab. Foto: Istimewa 

Kenapa? Ya karena masih ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI.  

Dijelaskan, proses serah terima seluruh berkas dilakukan melalui sistem elektronik pada unit layanan administrasi. Kini tidak ada lagi transaksi langsung orang per orang.

Syarat apa saja yang belum lengkap FPI?  Disebutkan ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi FPI agar bisa memperpanjang surat keterangan terdaftar sebagai ormas. Salah satunya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Akankah kementerian yang dijuluki sebagai penjaga moral bangsa itu memberikan rekomendasi kepada FPI? FPI sebagai Ormas Islam dikenal publik sebagai pengusung garis keras atau kontroversial. 

Selama ini Kemenag selalu mengeluaran imbauan agar umat selalu menggunakan pendekatan rahmatan lil alamin dalam menyelesaikan persoalan. Bukan dengan cara kekerasan. Adakah "nyali" untuk merekomendasikannya?

Islam adalah agama rahmatan lil 'alamin, artinya Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia. Allah tegaskan hal tersebut dalam firman-Nya, "Dan tidaklah engkau (Muhammad) diutus ke muka bumi ini kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam." (QS. al-Anbiya: 107).

Sebelum itu Soedarmo menjelaskan bahwa Kemendagri tidak pernah menolak berkas administrasi FPI. Pihaknya hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.

"Kami kembalikan, bukan menolak. Itu hoaks itu. Kami menolak, enggak ada," ujarnya.

"Kalau ormas agama itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo.

Selain itu, FPI juga belum menandatangani anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya serta melengkapi daftar kepengurusan. Kemendagri menganggap belum sah jika AD/ART tersebut belum ditandatangani.

"Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Itu kan harus ada," ujarnya.
Soedarmo mengatakan FPI juga belum melengkapi alamat sekretariatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun