Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dana Desa Rawan Diselewengkan? Ini Alternatif Pencegahannya!

22 September 2021   17:46 Diperbarui: 23 September 2021   04:06 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kebocoran dana.| Sumber: Kompas/Didie SW

Pemerintahan Presiden Jokowi telah mengamati betapa strategisnya pembangunan di pedesaan. Untuk Indonesia maju dan sejahtera, maka pertama-tama desa-lah mendapatkan perhatian sangat serius. Dan, untuk itu, pemerintahan Jokowi telah mengucurkan dana desa yang tidak sedikit jumlahnya.

Demi Kemajuan Desa

Desa-desa yang sebelumnya mengalami kekurangan dana untuk berbagai kebutuhan pembangunan, tiba-tiba mendapat guyuran dana yang besar. Dana itu dikucurkan ke desa, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa.

Alhasil, sejak dana desa digulirkan, banyak sekali kemajuan yang dicapai di pedesaan. Berbagai pembangunan dan pemberdayaan dilakukan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan, dan menurunkan angka kemiskinan di desa.

Hasilnya pun benar-benar nyata. Desa semakin maju. Jumlah penduduk miskin bisa dikurangi secara bertahap.

Kabar tentang berbagai kemajuan itu terdengar dan terbaca di banyak media. Tentu saja pemerintah dan masyarakat merasa senang terhadap pencapaian hal itu. Itu berarti telah terwujud kemajuan demi kemajuan dalam pembangunan desa berkat hadirnya dana desa.

Mengikuti Regulasi

Sebenarnya penggunaan dana desa sudah ada aturannya. Bagaimana cara pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi sudah tersedia regulasinya. 

Secara teoritis, mestinya kecil kemungkinan terjadinya penyelewengan terhadap dana desa apabila semuanya mengikuti aturan yang berlaku.

Akan tetapi, masih ada dana desa yang bocor ke tangan oknum yang ingin memperkaya diri. Masih ada penyimpangan yang dilakukan oleh segelintir oknum. Lalu, apa yang bisa dilakukan untuk mencegah hal itu terjadi di kemudian hari?

Menurut penulis, terdapat tiga hal pokok yang mesti benar-benar diterapkan dalam penggunaan alokasi dana desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan sekaligus mengarahkan dana tersebut pada sasaran dan tujuan yang tepat.

Pertama, kompetensi dan integritas.

Pemanfaatannya dana desa harus mengikuti dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan regulasi atau aturan tersebut, maka menjadi jelas apa dan bagaimana dana desa tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, para pihak yang terlibat hendaknya memahami dengan jelas penggunaan dana desa.

Mereka tidak cukup hanya memiliki pengetahuan tentang hal ini, bahkan profesional dalam pelaksanaannya. Jadi, mereka mesti memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola dana desa tersebut.

Di samping terampil dalam manajemen dana desa, semua pihak yang terlibat mesti memiliki integritas yang baik. Artinya, kejujuran mereka tidak diragukan. Ini adalah sikap moral yang penting dalam pengelolaan uang negara, apalagi dalam jumlah sampai miliaran rupiah.

Kedua, transparansi.

Pihak yang langsung mengelola dana desa mesti membuat agar seluruh tahapan proses pengelolaan dana ini benar-benar transparan.

Mulai dari tahap perencanaan, pengelolaan hingga monitoring dan evaluasinya. Jika setiap tahapannya berjalan transparan, maka kontrol masyarakat dan pihak pengawas internal dan eksternal bisa berjalan dengan baik.

Transparansi atau keterbukaan ini mesti dikedepankan dengan berlandaskan pada aturan yang ada. Dengan keterbukaan ini, kontrol dapat dilakukan dengan mudah.

Mesti dipatuhi Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemanfaatan anggaran harus dijelaskan peruntukannya dan besaran biaya yang dimanfaatkan.

Sudah banyak terlihat baliho yang dipasang di halaman kantor desa yang berisi data dan informasi tentang pemanfaatan dana desa. Ini adalah awal yang sangat baik.

Ketiga, akuntabilitas.

Akuntabilitas ini berkaitan dengan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang dilakukan.

Pertanyaannya antara lain adalah menyangkut apakah penggunaan dana sudah dilakukan secara efisien?

Dan, apakah proses pengambilan keputusan penggunaan dana dilaksanakan secara demokratis dengan melibatkan lembaga atau pihak yang terkait.

Terkait pengelolaan dana desa, mesti ada akuntabilitasnya. Artinya, pemanfaatan dana tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik (accountable).

Pertanggungjawaban itu ada dua arahnya, yakni akuntabilitas ke atas (vertikal) dan akuntabilitas horisontal (ke samping).

Akuntabilitas ke atas adalah pertanggungjawaban kepada pemegang otoritas di atasnya. Sedangkan akuntabilitas horisontal adalah pertanggungjawaban ke samping.

Dalam konteks ini yang dimaksud adalah pertanggungjawaban kepada lembaga setingkat yang terkait, termasuk kepada masyarakat setempat pada umumnya.

Pertanggungjawaban ini akan menjadi pintu masuk untuk melakukan kontrol terhadap segala aspek pembangunan desa yang memanfaatkan dana desa.

Demikianlah, kompetensi, integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana desa menjadi penting dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

( I Ketut Suweca, 22 September 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun