Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dana Desa Rawan Diselewengkan? Ini Alternatif Pencegahannya!

22 September 2021   17:46 Diperbarui: 23 September 2021   04:06 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kebocoran dana.| Sumber: Kompas/Didie SW

Sudah banyak terlihat baliho yang dipasang di halaman kantor desa yang berisi data dan informasi tentang pemanfaatan dana desa. Ini adalah awal yang sangat baik.

Ketiga, akuntabilitas.

Akuntabilitas ini berkaitan dengan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang dilakukan.

Pertanyaannya antara lain adalah menyangkut apakah penggunaan dana sudah dilakukan secara efisien?

Dan, apakah proses pengambilan keputusan penggunaan dana dilaksanakan secara demokratis dengan melibatkan lembaga atau pihak yang terkait.

Terkait pengelolaan dana desa, mesti ada akuntabilitasnya. Artinya, pemanfaatan dana tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik (accountable).

Pertanggungjawaban itu ada dua arahnya, yakni akuntabilitas ke atas (vertikal) dan akuntabilitas horisontal (ke samping).

Akuntabilitas ke atas adalah pertanggungjawaban kepada pemegang otoritas di atasnya. Sedangkan akuntabilitas horisontal adalah pertanggungjawaban ke samping.

Dalam konteks ini yang dimaksud adalah pertanggungjawaban kepada lembaga setingkat yang terkait, termasuk kepada masyarakat setempat pada umumnya.

Pertanggungjawaban ini akan menjadi pintu masuk untuk melakukan kontrol terhadap segala aspek pembangunan desa yang memanfaatkan dana desa.

Demikianlah, kompetensi, integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana desa menjadi penting dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

( I Ketut Suweca, 22 September 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun