Hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanpa adanya hukum, kehidupan sosial akan cenderung berjalan tanpa arah, penuh dengan konflik, dan tidak memiliki batasan yang jelas. Secara umum, hukum dapat dipahami sebagai sistem aturan yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur tingkah laku, memberikan keadilan, serta menjamin keteraturan dalam masyarakat. Hukum juga hadir dalam bentuk norma yang berisi perintah maupun larangan, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam ilmu hukum, terdapat berbagai cara untuk mengklasifikasikan hukum. Salah satunya adalah berdasarkan sumbernya. Sumber hukum sendiri dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang melahirkan hukum atau tempat hukum itu berasal. Dengan memahami pembagian hukum berdasarkan sumbernya, kita akan lebih mudah menelusuri bagaimana suatu aturan terbentuk dan berlaku dalam masyarakat.
Berikut adalah pembagian hukum menurut sumbernya:
1. Hukum Positif
Hukum positif adalah hukum yang secara resmi ditetapkan dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Hukum ini bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh warga negara, karena memiliki kekuatan hukum yang pasti. Contohnya adalah Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, hingga keputusan presiden. Hukum positif berfungsi sebagai pedoman tertinggi dalam mengatur kehidupan masyarakat modern karena kejelasan aturan dan sanksinya.
2. Hukum Adat
Hukum adat merupakan hukum yang bersumber dari peraturan-peraturan kebiasaan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Hukum ini biasanya tidak tertulis, melainkan hidup dan berkembang berdasarkan tradisi serta budaya setempat. Walaupun tidak tertuang dalam peraturan formal, hukum adat tetap memiliki kekuatan mengikat karena diakui dan dijalankan secara konsisten oleh masyarakat yang bersangkutan. Contohnya adalah aturan adat dalam pernikahan, pembagian warisan, hingga penyelesaian sengketa di masyarakat adat.
3. Hukum Traktat
Hukum traktat adalah hukum yang lahir dari perjanjian antarnegara. Traktat atau perjanjian internasional yang ditandatangani oleh beberapa negara memiliki kekuatan hukum mengikat bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Bentuk hukum ini sangat penting dalam menjaga hubungan antarbangsa, misalnya dalam bidang perdagangan, lingkungan, atau pertahanan. Sebagai contoh, Perjanjian Paris 2015 tentang perubahan iklim menjadi salah satu traktat internasional yang mengatur kewajiban negara-negara untuk menjaga kelestarian bumi.
4. Hukum Jurisprudensi
Hukum jurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan hakim. Dalam praktik peradilan, seorang hakim terkadang menghadapi perkara yang belum diatur secara jelas dalam undang-undang. Dalam kondisi tersebut, hakim dapat membuat putusan berdasarkan penafsiran hukum yang kemudian menjadi acuan dalam perkara sejenis di masa depan.