Mohon tunggu...
Dwi Sekar Arum
Dwi Sekar Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis edukasi, isu hukum, sastra, dan psikologi . Tulisan-tulisan saya di Kompasiana bertujuan membuka ruang dialog kritis, memperkaya pengetahuan, dan mendorong pemikiran reflektif bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lima Aliran Dalam Ajaran Hukum Yang Wajib Kamu Tau!

15 September 2025   12:25 Diperbarui: 15 September 2025   12:24 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

       Dalam dunia pemikiran hukum, lahir berbagai aliran yang mencoba menjelaskan apa itu hukum, dari mana asalnya, dan bagaimana seharusnya hukum diterapkan dalam masyarakat. Aliran-aliran ini tidak hanya mencerminkan perbedaan sudut pandang filosofis, tetapi juga menunjukkan bagaimana hukum berkembang dan berinteraksi dengan nilai sosial, budaya, serta kekuasaan negara. 

Setidaknya terdapat lima aliran utama yang dikenal luas dalam ajaran hukum modern, yakni Aliran Legisme, Begriffsjurisprudenz, Interessenjurisprudenz (Freirechtsschule), Soziologische Rechtsschule, dan Open Systeem van Het Recht. Kelima aliran tersebut memiliki karakteristik dan pendekatan tersendiri dalam memahami hukum, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Aliran Legisme

       Aliran Legisme lahir dari semangat kodifikasi hukum yang berkembang pesat di Eropa, khususnya pada masa pasca-Revolusi Prancis. Aliran ini berpandangan bahwa undang-undang (UU) adalah satu-satunya sumber hukum yang sah dan mengikat. Dalam pandangan ini, tidak ada hukum di luar teks undang-undang, kecuali jika undang-undang itu sendiri memberi ruang kepada kebiasaan sebagai pelengkap. 

Para penganut legisme percaya bahwa UU adalah bentuk kehendak rakyat yang paling murni, karena lahir melalui proses legislasi oleh lembaga yang sah. Oleh sebab itu, UU diposisikan sebagai norma yang berdaulat penuh dan bersifat suprematif. Para perumus aliran ini, dikenal sebagai legisten dan kanonisten, banyak terinspirasi oleh sistem hukum Romawi dan hukum gereja Katolik (kanonik).

2. Aliran Begriffsjurisprudenz

       Sebagai tanggapan terhadap keterbatasan legisme, muncullah aliran Begriffsjurisprudenz. Aliran ini mengakui bahwa undang-undang memang penting, tetapi tidaklah sempurna. Oleh karena itu, kekosongan atau ketidaklengkapan dalam UU dapat diisi melalui logika hukum, yang dikenal dengan konsep logische Geschlossenheit (keterpaduan logis). 

Dalam kerangka ini, hakim tidak menciptakan hukum baru, melainkan menggali dan menafsirkan hukum yang tersembunyi di balik teks undang-undang. Hakim hanya membuka "tabir pikiran" dari pembentuk UU, tanpa menambah atau mengurangi isi norma hukum. Penekanan utama aliran ini adalah pada rasionalitas, sistematika, dan kesinambungan logis antar norma hukum.

3. Aliran Interessenjurisprudenz / Freirechtsschule

       Aliran Interessenjurisprudenz atau dikenal juga dengan sebutan Freirechtsschule muncul sebagai bentuk kritik terhadap dua aliran sebelumnya. Kedua aliran tersebut dinilai terlalu kaku dan legalistik, sehingga mengabaikan aspek keadilan sosial dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. 

Bagi aliran ini, undang-undang bukanlah satu-satunya sumber hukum. Justru, dalam kondisi tertentu, hakim dan pejabat publik harus diberi kebebasan yang luas untuk menafsirkan hukum secara kontekstual. Hukum seharusnya tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga berfungsi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun