Mohon tunggu...
Davi Massie
Davi Massie Mohon Tunggu... Human Resources - Karyawan dan Blogger

If opportunity doesn’t knock, then build a door.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Teknologi Finansial, Harapan bagi Para Unbankable

11 Agustus 2020   13:57 Diperbarui: 11 Agustus 2020   16:19 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jangan terjerat Fintech illegal|ilustrasi|dok: ekrut.com

Jangan berurusan dengan Fintech ilegal|dok: legaleraindonesia.com
Jangan berurusan dengan Fintech ilegal|dok: legaleraindonesia.com

Kenapa harus pilih jenis Fintech yang sudah terdaftar resmi di OJK? Nah, Saat ini cukup marak kasus penipuan yang dibalut dalam wadah pinjaman. Kemudahan meminjam uang secara online menyebabkan banyak masyarakat terjerumus ke dalam lingkaran Fintech yang tak berkesudahan.

Parahnya lagi banyak pelaku penyedia pinjaman uang online yang melakukan manipulasi kepada penggunanya untuk terus mengajukan pinjaman uang. Ada juga yang memanfaatkan KTP orang yang tidak mengajukan pinjaman, tetapi tiba-tiba mengirimkan uang ke rekening orang tersebut dan mematok pengembalian bunga yang tinggi.

Memang tumbuhnya Fintech di Indonesia dengan subur dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ada puluhan Fintech ilegal yang melakukan cara penagihan yang terkadang tidak manusiawi.

Tak sedikit kasus yang bahkan telah mendorong peminjam untuk melakukan aksi nekat dan mencoba melakukan bunuh diri. Jadi, harus hati-hati dalam memilih Fintech, jangan asal comot hanya karena ingin uang cepat cair.

Sampai dengan 29 Juni 2020, total jumlah penyelenggara Fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan.

Fintech Resmi|dok: ojk.go.id
Fintech Resmi|dok: ojk.go.id

Fintech Resmi|dok: ojk.go.id
Fintech Resmi|dok: ojk.go.id

Ciri paling mudah mengetahui Fintech legal atau tidak. Fintech legal hanya diperbolehkan mengakses 3 unsur yang disingkat 'Camilan', yaitu camera, microphone dan location. Jika melebihi akses tersebut bisa dipastikan itu Fintech ilegal!.

Meski terkesan mudah, kita harus paham betul pentingnya keamanan data kita. Jangan salah, ada sejumlah perusahaan Fintech justru memungkinkan untuk melakukan pencurian data pribadi kamu. Dan ini disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun