Mohon tunggu...
Donni Taufiq
Donni Taufiq Mohon Tunggu... Lainnya - Penikmat Nasi Padang

Seorang suami, ayah, petani pasal, pengamat politik dan sepakbola + nyambi jd ASN.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Maksimalkan Potensi Ketenaganukliran BATAN Harus Menjadi Badan Usaha Milik Negara (Bagian ke-1)

3 Juni 2020   21:55 Diperbarui: 3 Juni 2020   21:56 2818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, badan swasta, dan/atau badan lain.

Ketentuan dalam Pasal ini berpotensi sekali merendahkan martabat negara. Bentuk kerjasama dalam pengusahaan bahan galian nuklir sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Ketenaganukliran pasti dituangkan dalam bentuk kontrak kerjasama, karena tidak ada bentuk hukum lain untuk menjalankan hubungan kerjasama. 

Dengan adanya kontrak kerjasama  maka akan melekat asas-asas keperdataan yang bersifat umum yang berlaku dalam hukum kontrak, yakni asas keseimbangan dan asas proporsionalitas. 

Asas keseimbangan berarti dalam melakukan pengikatan kontrak kedua belah pihak bersifat etikal sehingga pembagian beban di kedua sisi berada dalam keadaan seimbang. Sedangkan asas proporsionalitas berarti dalam melakukan pengikatan kontrak ada hak dan kewajiban yang setimpal.

Kemungkinan adanya kontrak kerjasama ini berarti posisi negara sejajar dengan pihak yang bekerjasama dengan BATAN (Government to Business). Pada umumnya setiap kontrak korporasi apalagi yang berskala global dan besar selalu menunjuk arbitrase internasional untuk memeriksa dan mengadili jika terjadi sengketa, sehingga akibat hukumnya apabila negara kalah berarti kekalahan seluruh rakyat Indonesia, disitulah inti merendahkan martabat negara.

Sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang similar dengan ketentuan ini, yaitu Putusan MK No. 36/PUU-x/2012 dalam permohonan pengujian Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). 

Putusan ini cocok sekali menjadi referensi dimana MK dalam putusannya secara tegas mengartikan frase ”dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas sumber kekayaan ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya” termasuk pula didalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan alam.

Penguasaan negara dimaknai, rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Jika BP Migas melakukan kontrak karya dengan korporasi artinya negara sejajar dengan korporasi tersebut. Di satu sisi, negara juga melaksankan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan (lebih tinggi dari korporasi).

Fungsi BATAN dalam Pasal 9 UU Ketenaganukliran ini identik dengan fungsi BP Migas yang sekarang menjadi SKK Migas. Dalam RUU Migas dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) SKK Migas juga akan diubah menjadi BUMN khusus yang akan melaksanakan kegiatan usaha migas, termasuk berkontrak dengan korporasi (Business to Business). Jika SKK Migas akan diubah menjadi BUMN, mengapa BATAN dengan fungsi yang identik dalam pengusahaan bahan galian nuklir tidak?

Pasal 23 UU Ketenaganukliran 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun