Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Maksimalkan Potensi Ketenaganukliran BATAN Harus Menjadi Badan Usaha Milik Negara (Bagian ke-1)

3 Juni 2020   21:55 Diperbarui: 3 Juni 2020   21:56 2818 2
Menurut pembagian dalam Peraturan Perundang-undangan (meskipun dari sisi saintifik kurang tepat), pengusahaan ketenaganukliran di Indonesia dibagi ke dalam 2 kluster besar, yaitu bidang Instalasi dan Bahan Nuklir (IBN) dan bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun