Mohon tunggu...
Mohammad Reza
Mohammad Reza Mohon Tunggu... Buruh - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Dogma was here

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Uang adalah Politik Tanpa Etika Politik

22 Oktober 2019   18:20 Diperbarui: 22 Oktober 2019   18:37 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mohammad Reza

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi yang menjadikan Pancasila sebagai dasar dari suatu pemikiran ideologi dan tercantum pada sila ke-4, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyawatan Perwakilan. Dengan ini, pemilu merupakan suatu momentum yang tepat dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.

Pemilihan Umum merupakan bagian dari hak asasi manusia, yaitu dalam memberikan hak-hak politik yang dimana setiap individu berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan. Pemilu merupakan suatu kedaulatan rakyat sebagaimana nilai-nilai luhur dari Pancasila yaitu kemanusian yang adil dan beradab serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan menganut prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka rakyat memiliki hak dalam setiap suara yang dipilihnya dan rakyat memiliki hak untuk menentukan pilihan politiknya sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Pemilu menjadi bagian dari kedaulatan rakyat. Hal ini pun tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen yaitu pasal 2 ayat (1) tentang kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar 1945. Dalam suatu sistem politik di Indonesia, Pemilu menjadi bagian penting dalam menjalankan pemerintahan, karena Pemilu merupakan bagian dari demokrasi. Hal ini merupakan suatu upaya dalam menjalan suatu sistem politik di Indonesia yang dapat menghasilkan suatu input (aspirasi dan hak pilih) yang dikonvensikan menjadi suatu output dalam sistem politik di Indonesia dengan tujuan mencapai suatu keseimbangan. Karenanya, keseimbangan merupakan hal yang dicita-citakan setiap warga negara, baik pemilih atau yang dipilih, yaitu suatu sistem pemerintahan yang baik, jujur, adil, kondusif dan transparan.

Hak pilih merupakan hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam pada Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 pasal 23 ayat (1) tentang Hak Asasi Manusia yang berisikan "Setiap warga negara berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan atas politiknya."

Pemilu adalah kontestasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi, yang prinsipnya adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemilu merupakan suatu momentum dimana masyarakat memberikan hak suara untuk memilih setiap kandidat yang dipilih dan diusungkan oleh partai politik. Apabila terjadi suatu pelanggaran dalam pemilu atau terjadi hal-hal yang menyimpang dari legitimasi yang sah, maka hal tersebut masuk ke dalam suatu tindak pidana pemilu, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017.

Setiap masyarakat dan politikus, pasti selalu mengingikan dan mengharapkan suatu politik yang adil, bersih dan transparan. Akan tetapi secara De Facto (hal-hal secara fakta dan kenyataan), banyak hal-hal yang terkadang meresahkan dalam menjalankan Pemilu. Salah satu yang meresahkan adalah money politic atau politik uang dan dikenal juga dengan mahar politik.

Politik uang merupakan suatu pencemaran dalam etika politik. Menurut Franz Magnis Suseno dalam bukunya, etika adalah ilmu atau refleksi sistematik yang berkaitan dengan pendapat-pendapat, norma-norma dan istilah-istilah moral. Dalam arti luas Magnis menjelaskan, etika diartikan keseluruhan mengenai norma dan penelitian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana seharusnya manusia menjalankan kehidupannya (Suseno, 2003:6).

Jika dikaitkan dengan politik, hemat penulis bahwa etika politik merupakan hal yang mengedepankan nilai-nilai moral dan sebagaimana seharusnya dilakukan berdasarkan nurani dan batiniah bukan hanya berdasarkan norma dan atau hukum yang berlaku. Akan tetapi benar atau tidaknya hal tersebut dilakukan dalam mencapai suatu kemenangan atau kekuasaan. Sedangkan politik uang, menurut pakar hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, yang dikutip Anas Azwar, bahwa definisi money politic sangat jelas, yakni mempengaruhi massa pemilu dengan imbalan materi (Anas Azwar, 2016). Politik uang di masa sekarang ini dan terjadi di beberapa daerah merupakan suatu penyakit procedural dalam negara dan membuat Indonesia semakin jauh dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya.

Demokrasi yang sesungguhnya demokrasi yang mengedepankan etika politik sebagai ilmu dasar dalam menjalankan demokrasi, tidak hanya berdasarkan hasil yang baik atau buruk, menang atau kalah. Akan tetapi demokrasi seharusnya dijalankan berdasarkan etika politik yang dimana melakukan hal yang benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun