Mohon tunggu...
Diyah
Diyah Mohon Tunggu... Penulis - Future Entrepreneur and Lecturer

Dream, Believe and Make it Happen

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Kesehatan, Proteksi Kesehatan yang Pro Masyarakat Kecil

22 Desember 2018   22:16 Diperbarui: 22 Desember 2018   22:55 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : http://setkab.go.id

Fasilitas yang diberikan juga sesuai dengan hak nya, yaitu mendapatkan kamar rawat kelas 2. Peserta boleh mengajukan naik kelas ruang rawat inap ke kelas 1, namun peserta akan dikenakan biaya selisih dari yang menjadi tanggung BPJS Kesehatan.

Iuran Kelas 3 = Rp25.500

Iuran kelas 3 sebesar Rp25.500, ini kelas yang paling bawah dengan iuran terjangkau. Bagi anda yang merasa tidak mampu maka anda bisa pilih kelas 3 ini. Apabila masih tidak mampu juga maka kami sarankan untuk mengajukan bantuan untuk mendaftar menjadi peserta PBI.

Petugas akan memberikan pengarahan untuk membayar iuran sesuai kelas yang di daftarkan dan menjadwalkan kapan peserta bisa mengambil kartu BPJS Kesehatan.

Sumber : Dokumen Pribadi (Pengambilan Kartu BPJS)
Sumber : Dokumen Pribadi (Pengambilan Kartu BPJS)
Menurut saya iuran tersebut sangat-sangat ringan atau tidak sama sekali memberatkan. Karena menurut sumber dari Badan Pusat Stastik (BPS) menyebutkan bahwa pada tahun 2016, pendapatan per kapita atau rata-rata orang Indonesia naik menjadi Rp 47,96 juta per tahun atau mendekati Rp 4 juta per bulan. Sedangkan iuran BPJS Kesehatan hanya Rp 25,500 dan tidak ada 1% dari pengeluaranya.Menurut saya, masyarakat cerdas adalah masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan, karena sebagai bukti bahwa kita menyayangi tubuh kita sendiri.  

Sumber : 1 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun