Mohon tunggu...
Ester Cendrawan
Ester Cendrawan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Lakukan segala sesuatu dari hati dan dengan segenap hati

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito) | The General Theory of Tax Avoidance dan Penerapannya di Indonesia

12 April 2020   16:12 Diperbarui: 13 April 2020   08:11 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perubahan peraturan perpajakan menjadikan peluang tax avoidance yang pernah diterapkan untuk kedepan belum tentu dapat diterapkan, hal ini tergantung dari perubahan peraturan yang terjadi.

dokpri
dokpri
Di Indonesia, tax avoidance yang ditempuh oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, diperbolehkan, selama tidak melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Tax avoidance dapat dilakukan dengan memanfaatkan loopholes pada peraturan perpajakan yang berlaku. Namun jika wajib pajak melakukan tax avoidance secara agresif dan tidak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku (tax avoidance seperti ini disebut tax evasion) akan timbul resiko hukum atas pelanggaran yang disengaja ini. Untuk meminimal resiko yang timbul, maka adabaiknya tax avoidance yang dilakukan oleh wajib pajak terlebih dahulu melalui tahap manajemen pajak.

Menurut Prianto Budi Suprapto, manajemen pajak merupakan suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengontrolan sumber daya daya untuk melakukan pembayaran pajak terutang secara efektif dan efisien. Efektif berarti bahwa tujuan tax avoidance dapat dicapai sesuai dengan perencanaan pajak yang telah dibuat dan ditetapkan. Efisien berarti bahwa tugas yang ada dilakasanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan perencanaan yang telah diputuskan.

Dalam buku nya yang berjudul Manajemen Pajak Teori & Aplikasi, proses manajemen pajak meliputi :

1.  Tax planning
Membuat tujuan berupa pelaksanaan kewajiban pajak yang efektif dan efisien, menetapkan strategi dan mengembangkan rencana untuk mengordinasikan kegiatan kegiatan

2. Tax organizing
Menentukan apa saja yang perlu dilakukan, bagaimana melakukannya, dan siapa yang harus melakukannya


3. Tax leading
Memotivasi,  mengarahkan,  dan  melakukan kegiatan apa pun yang berhubungan dengan interaksi sesama manusai

 4. Tax controlling
Memonitor akvitas  untuk  meyakinkan  bahwa  aktivitas  tersebut mencapai tujuan sesuai rencana

Keempat proses tersebut saling berinteraksi dan bersinggungan. Pada penerapannya, seluruh proses dipengaruhi juga oleh lingkungan dalam bentuk sumber daya manusia, sumber daya keuangan, sumber daya fisik dan sumber daya informasi.

Saat pajak berada pada posisi hutang dan beban bagi wajib pajak, pengertian efektif berarti tujuan tax avoidance dapat tercapai sesuai dengan perencanaan pajak yang telah dibuat dan ditetapkan. Saat pajak berada pada posisi restitusi atau piutang pajak, perngertian efektif berarti bahwa wajib pajak akan berusaha memaksimalkan nila restitusi. Konteks efisien berarti melakukan tugas yang ada dengan benar, terorganisir dan sesuai dengan perencanaan yang telah diputuskan. Tidak ada pemborosan dalam penggunaan sumber daya fisik, sumber daya manusia, sumber daya keunagan dan sumber daya informasi.

Agar langkah tax avoidance yang dipilih perusahaan tepat, maka pihak yang mengambil keputusan dalam perusahaan harus memiliki kualitas berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun