Mohon tunggu...
Ester Cendrawan
Ester Cendrawan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Lakukan segala sesuatu dari hati dan dengan segenap hati

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito) | The General Theory of Tax Avoidance dan Penerapannya di Indonesia

12 April 2020   16:12 Diperbarui: 13 April 2020   08:11 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1.  Memahami ketentuan undang undang dan aturan pajak yang berlaku
2.  Memahami akuntansi
3.  Memahami aspek hukum
4.  Menjalin komunikasi dan networking yang luas.

Karena perbedaan regulasi perpajakan antaran Indonesia dan Amerika Serikat, maka contoh tax avoidance yang diberikan oleh Joseph E. Stiglitz tidak dapat diterapkan oleh kita. Namun tiga prinsip dasar tax avoidance yang dijabarakan Joseph E. Stiglitz diatas dapat diterapkan di Indonesia.

Sumber :
Stiglitz, J. (1986). The General Theory of Tax Avoidance. doi:10.3386/w1868

H. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA (2016). Manajemen Pajak: Teori & Aplikasi – Edisi 2 –
            Jakarta : PT Pratama Indomitra Konsultan (halaman 86-93)

Wikipedia

arbeidslivinorden


Pajak

Ester, 2020

Lumrah jika kita sebagai manusia melakukan penghematan untuk biaya yang dirasa dapat dihindari, begitu pula untuk pemikiran dari wajib pajak dalam hal membayar beban pajak. Tax avoidance tidak hanya terjadi di Indonesia, namun diberbagai belahan dunia, termasuk Amerika Serikat. Pada dasarnya, Negara kita mengijinkan wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) selama cara yang ditempuh oleh wajib pajak tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah.

Bayar walaupun beda tahunnya tetap bayar, dan bayar adalah bentuk kontribusi kita bagi pembagunan bangsa ini. Bayar pajak untuk Indonesia lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun