Mohon tunggu...
Diva Khilya Walida
Diva Khilya Walida Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Apa aja yang bisa ditulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan dan HAM dalam Perspektif Islam

24 Juni 2021   06:19 Diperbarui: 24 Juni 2021   06:43 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr. Ira Alia Maerani; Diva Khilya Walida

Dosen FH Unissula; Mahasiswi Sastra Inggris, FBIK

HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan suatu hak yang dimiliki setiap manusia sejak mereka lahir. Sebagaimana yang terdapat pada UU no 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. 

Setiap manusia memiliki hak yang sama, tidak ada perbedaan sedikitpun meski mereka dari golongan yang berbeda. Dan bagaimana HAM dalam artian Islam? Mari kita lihat di surah Al Hujurat ayat 13, "Wahai Manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti". 

HAM sangatlah penting di kehidupan kita karena jika tidak ada HAM maka manusia akan bertindak kasar sesama manusia.Dengan dibuatnya peraturan tentang pentingnya HAM semata mata agar tidak adanya kasus pelanggaran HAM. Namun, seperti yang kita tahu dari tahun ke tahun selalu ada pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, bahkan bisa dibilang setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan kasus. 

Berbanding terbalik dengan kasus HAM, justru dalam penegakannya mengalami  penurunan. Kurangnya ketegasan dari pemerintah membuat para pelaku tidak jera karena selalu ada cara bagaimana para pelaku pelanggaran beraksi. Dan kasus pelanggaran HAM saat ini yang sering terjadi adalah kekerasan seksual.

Kekerasan seksual adalah suatu tindakan seksual yang dilakukan dengan cara pemaksaan. Menurut Komnas Perempuan ada beberapa bentuk dari kekerasan seksual yaitu perkosaan, intimidasi seksual, prostitusi paksa, dan pelecehan seksual, yang mana perbuatan buruk tersebut bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan siapapun bisa menjadi korban. 

Namun, seringkali korban adalah seorang perempuan, apalagi di Indonesia. Para pelaku hanya berpikir jika perempuan adalah sosok yang lemah, sosok yang lebih rendah daripada laki-laki dan sosok yang yang mudah dibodohi.  Padahal pada dasarnya didalam ajaran Islam laki-laki dan perempuan itu setara, yang membedakan hanya dalam menjalankan kewajiban mereka dan islam tidak pernah melarang kaum perempuan untuk aktif dalam berbagai bidang. 

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 228, "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi laki-laki mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." 

Semakin sulit hidup sebagai perempuan di dunia ini. Perempuan dipaksa untuk mematuhi segala perintah laki-laki dan dipaksa untuk memenuhi hasrat mereka karena mereka menganggap perempuan adalah suatu objek keindahan di mata lelaki. Tak heran banyak laki-laki yang tanpa takut dan malu menjalankan aksi kejinya. 

Bagi kaum lelaki hendaklah sadar jika kekerasan seksual jelas dilarang oleh agama dan pasti dilarang oleh negara. Allah berfirman dalam surah An-Nur : 30 yaitu "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun