Mohon tunggu...
ditya sari
ditya sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ikhtiar, berdoa & tawakal

PMM (Pengabdian Pada Masyarakat oleh Mahasiswa) Dosen Pembimbing Lapangan : Setiya Yunus Saputra, M,Pd Nama Mahasiswa : Ditya Mareta Ayu Puspitasari, Afif Nisa'ul Fitriyah, NurHikmah, Dzaki Alfajri & Rizky Abdin Meilana

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Orang yang Mendapatkan Rukhsah dalam Puasa Ramadhan

7 Mei 2021   00:43 Diperbarui: 7 Mei 2021   00:54 14492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Secara bahasa kata rukhsah berasal dari tiga huruf asal yaitu 'Ra-, Kha- dan Shad-, yang bermakna menunjukkan 'lunak/halus/lembut' dan 'lawan dari berat (Syiddah)'. Misalnya Frase 'al-Lahm ar-Rukhs' (Daging yang lunak). Dalam kitab "Lisn al `Arab", kata rukhsah mempunyai banyak makna, yaitu Pertama, halusnya sentuhan. Dikatakan "rakhusha al badanu" (Badan yang halus dan lembut sentuhannya). Isim failnya adalah rakhsh-rakhish untuk mudzakar, dan rukhshah-rakhishah, untuk tatsniyah. Kedua, turunnya harga. Misalnya : "Rakhusha asy syai'u rukhshan" (Harga barang itu murah). Ketiga, izin terhadap sesuatu setelah ada larangan. "Rakhusha lahu fil amri" (dia mengijinkan suatu perkara untuknya). Akan tetapi, secara umum yang dimaksud ar-Rukhshah dari makna bahasa adalah keringanan, kelapangan dan kemurahan (Dan and Qawa 2020)

Menurut Al-Ghazali mendefinisikan ar-Rukhsoh sebagai sebuah ungkapan untuk perkara yang dimudahkan dan dilapangkan bagi seorang mukallaf dalam melakukannya, sebab udzur dan tidak mampu melakukannya, disertai adanya penyebab yang menghalangi. Udzur merupakan hal-hal yang menghalangi orang-orang beriman untuk melakukan ibadah puasa, dan hal ini ditelorir oleh Allah SWT (Nurdin 2013). sebagaimana tergambar dalam surat al-Baqarah ayat 184 yang artinya "(Yaitu) dalam beberapa hari yang telah ditentukan. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka) maka hendaklah menggantikannya di hari yang lain. Dan terhadap orang- orang yang berat menjalankannya maka hendaklah membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, demikian itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui". (al-Baqarah : 184)

Puasa Ramadhan merupakan ibadah di dalam syariat Islam. Oleh karena itu, puasa menjadi salah satu rukun Islam yang lima yang harus dikerjakan oleh setiap orang Islam yang mukallaf dan yang tidak sedang berhalangan (udzur). Dengan puasa ini, Allah ingin menjadikan manusia sebagai hamba yang bertaqwa, yang memiliki prilaku yang baik, sehingga menjadi hamba yang bermanfaat secara hakiki, baik bagi dirinya ataupun bagi sesamanya (Syaifi 2019). Perintah atas kewajiban puasa secara jelas banyak diketahui di dalam ayat-ayat al Quran dan hadits- hadits Nabi Saw., di antaranya adalah yang telah tersirat secara tegas di dalam surat al Baqarah ayat 183:yang artinya "Hai orang-orang yng beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa." (QS Al Baqarah/2:183)

Setiap muslim seyogyanya memahami bahwa ibadah puasa tidak bersifat memberatkan, sehingga setiap muslim harus mengetahui kemudahan- kemudahan yang telah ditetapkan oleh Allah swt. kepada para hamba-Nya pada keadaan-keadaan tertentu dalam berpuasa (Rafi 2018). Hal tersebut biasa diistilahkan dengan rukhah. Tetapi dengan adanya rukhah, bukan berarti menjadi alasan untuk meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan ramadhan. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa rukhah adalah keringanan. Maka bentuk keringanan yang dimaksud dalam ibadah puasa ini adalah, keringanan untuk tidak berpuasa pada waktu yang telah ditentukan yakni bulan ramadhan. Tentu dengan konsekuensi mengganti puasa yang ditinggalkan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syari'at.

Berikut orang yang mendapatkan rukhsah dalam puasa ramadhan, sebagai berikut :

A. Orang sakit

Dalam bahasa arab disebut maradl (sakit) terdiri dari tiga kata yaitu, mim, ra dan dhad, kata al-maradl merupakan sinonim dari kata as-saqham lawan dari as-shihah (sehat) (Mahmudin 2018). Menurut kamus besar bahasa Indonesia kata sakit berarti berasa tidak nyaman di tubuh (bagian tubuh) karena menderita sesuatu (demam, sakit perut, dan sebagainya). Sakit merupakan salah satu sebab adanya keringanan dalam syariat. Dalam al-Quran dan Hadist banyak ditemukan keterangan tentang keringanan bagi orang yang sakit di antaranya adalah firman Allah SWT QS Al-Baqarah ayat 185. Yang artinya: "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain".

Ada tiga kondisi untuk orang sakit, diantaranya sebagai berikut : Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa dan tidak termasuk golongan yang mendapat rukhah. Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun tidak sampai membahayakannya. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa. Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya, bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuknya berpuasa.Hal ini berdasarkan firman Allah swt. QS. al-Nis'/4: 29. Yang artinya : "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. 

B. Musafir

Musafir adalah orang berpergian jauh. Selain mendapatkan keringanan untuk mengqaar shalat, musafir yang berpergian jauh juga dibolehkan untuk tidak berpuasa. Musafir diharuskan mengqaa' puasanya yakni menggantinya kapan pun diluar bulan ramadhan sebelum datangnya ramadhan berikutnya.

Dalil dalam Al-Quran terdapat dalam firman Allah   QS Al-Baqarah ayat 185 yang  artinya: "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun