Mohon tunggu...
ditya sari
ditya sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ikhtiar, berdoa & tawakal

PMM (Pengabdian Pada Masyarakat oleh Mahasiswa) Dosen Pembimbing Lapangan : Setiya Yunus Saputra, M,Pd Nama Mahasiswa : Ditya Mareta Ayu Puspitasari, Afif Nisa'ul Fitriyah, NurHikmah, Dzaki Alfajri & Rizky Abdin Meilana

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Orang yang Mendapatkan Rukhsah dalam Puasa Ramadhan

7 Mei 2021   00:43 Diperbarui: 7 Mei 2021   00:54 14491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

C. Wanita hamil dan menyusui

Kondisi kedua ini yakni wanita hamil atau menyusui mendapatkan rukhah untuk tidak berpuasa terbagi menjadi dua keadaan, berikut penjelasannya : Pertama, apabila kuatir terhadap buah hatinya maka wanita hamil dan menyusui diwajibkan untuk mengqada puasa dan membayar fidyah. Kedua, apabila wanita hamil dan menyusui kuatir terhadap dirinya dan buah hatinya maka wanita yang hamil dan menyusui wajib membayar fidyah. Fidyah adalah membayar 1 mud makanan pokok kepada orang miskin. Dalil kewajiban wanita mengqaa adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqaa dihari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajib mengqaa puasa ini karena tidak ada dalam syari'at yang menggugurkan qaa bagi orang yang mampu mengerjakannya. Pendapat terkemuka dikatakan oleh Imam Malik Rahimahullah. Beliau menqiyaskan wanita hamil layaknya seorang yang sakit, maka kewajibannya adalah mengqaa saja. Adapun wanita menyusui diqiyaskan kepada orang sakit dan orang tua yang tidak sanggup berpuasa, maka kewajibannya adalah membayar fidyah.

D. Orang tua renta dalam keadaan lemah, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya

Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qaa baginya, walaupun mereka berbeda pendapat mengenai keharusan membayar fidyah jika tidak berpuasa. Menurut mayoritas ulama, wajib bagi mereka fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan. Adapun Imam Malik, beliau berpendapat bahwa fidyah hukumnya mustahab, tidak harus. Pendapat mayoritas ulama lebih kuat karena berdasarkan dalil-dalil.

Diantaranya firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 184 yang artinya : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin".

Komentar Ibnu Abbas terhadap ayat ini bahwa yang dimaksudkan adalah orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun