- Pengertian NarkotikaÂ
Saat ini banyak sekali penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan terlarang di kalangan generasi muda saat ini semakin meningkat. Banyak sekali masyarakat yang belum mengetahui apa itu narkotika. Narkotika adalah singkatan dari obat – obatan , psikotropika, dan obat – obatan liar. Narkotika adalah zat atau obat alami, sintetik atau semi sintetik yang menyebabkan ketidaksadaran, halusinasi dan agitasi.
Diketahui bahwa ada beberapa jenis obat yang termasuk dalam jenis obat yang digunakan dalam proses penyembuhan karena efek sedatifnya. Namun, jika digunakan dalam dosis besar, dapat menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini awalnya disebabkan oleh pengguna mengalami efek yang menyenangkan. Obat ini bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara berlebihan. Kegunaan zat tersebut bersifat analgesik dan menenangkan. Sanksi hukum dapat dikenakan jika terjadi penyalahgunaan.
- Narkotika  Mnuerut Pandangan HukumÂ
Menurut pasal 1 Ayat 1 UU Narkoba, narkoba adalah zat buatan atau herbal yang memiliki efek halusinasi, merusak kesadaran dan membuat ketergantungan.
Dari pengertian diatas kita tau bahwa narkotika dapat digunakan untuk penyembuhan dalam pengawasan yang ketat, dan tidak baik jika digunakan secara berlebihan.
Peraturan narkotika tentu memiliki tujuan yang mendasari eksistensi UU No. 35 Tahun 2009. Hal itu telah diatur di dalam Pasal 4 UU No. 35 Tahun 2009 sebagai berikut: Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
 b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika
c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan
d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
Menurut Undang-Undang Narkotika, jenis-jenisnya dibagi menjadi 3 kelompok menurut risiko kecanduannya :
- Narkoba golongan 1