Mohon tunggu...
Dini Priyani
Dini Priyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MahasiswI UIN JAKARTA Fakultas Syariah dan Hukum

Suka menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Narkotika dalam Perspektif Hukum dan Islam

11 Desember 2022   21:00 Diperbarui: 11 Desember 2022   21:07 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Pengertian Narkotika 

Saat ini banyak sekali penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan terlarang di kalangan generasi muda saat ini semakin meningkat. Banyak sekali masyarakat yang belum mengetahui apa itu narkotika. Narkotika adalah singkatan dari obat – obatan , psikotropika, dan obat – obatan liar. Narkotika adalah zat atau obat alami, sintetik atau semi sintetik yang menyebabkan ketidaksadaran, halusinasi dan agitasi.

Diketahui bahwa ada beberapa jenis obat yang termasuk dalam jenis obat yang digunakan dalam proses penyembuhan karena efek sedatifnya. Namun, jika digunakan dalam dosis besar, dapat menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini awalnya disebabkan oleh pengguna mengalami efek yang menyenangkan. Obat ini bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara berlebihan. Kegunaan zat tersebut bersifat analgesik dan menenangkan. Sanksi hukum dapat dikenakan jika terjadi penyalahgunaan.

  • Narkotika  Mnuerut Pandangan Hukum 

Menurut pasal 1 Ayat 1 UU Narkoba, narkoba adalah zat buatan atau herbal yang memiliki efek halusinasi, merusak kesadaran dan membuat ketergantungan.

Dari pengertian diatas kita tau bahwa narkotika dapat digunakan untuk penyembuhan dalam pengawasan yang ketat, dan tidak baik jika digunakan secara berlebihan.

Peraturan narkotika tentu memiliki tujuan yang mendasari eksistensi UU No. 35 Tahun 2009. Hal itu telah diatur di dalam Pasal 4 UU No. 35 Tahun 2009 sebagai berikut: Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:

a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika

c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan

d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.

Menurut Undang-Undang Narkotika, jenis-jenisnya dibagi menjadi 3 kelompok menurut risiko kecanduannya :

  • Narkoba golongan 1

Narkoba golongan 1 seperti ganja, opium dan kokain sangat berbahaya bila dikonsumsi karena dapat membuat ketagihan.

  • Narkoba golongan 2

Narkotba golongan 2 dapat digunakan untuk pengobatan sepanjang diresepkan oleh dokter. Ada sekitar 85 spesies dari kelompok ini, beberapa di antaranya seperti Morfin, Alfaprodina dan lainnya. Kelompok 2 juga memiliki potensi kecanduan yang tinggi. obat golongan 3

  • Narkoba golongan 3

Memiliki risiko kecanduan yang relatif rendah dan banyak digunakan dalam pengobatan dan terapi.

  • Narkotika Menurut Pandangan Islam 

Agama Islam sendiri sangat melarang hambanya untuk mengonsumsi narkoba secara ilegal. Allah SWT mengharamkan segala hal yang buruk termasuk narkoba. buruk dalam artian tidak baik untuk kesehatan (merusak fisik dan mental). Selain kesehatan, narkoba juga berbahaya bagi masyarakat. Dari sisi sosial dijelaskan bahwa penggunaan narkoba dapat bertentangan dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat. Selain kedua aspek tersebut, narkoba juga berpengaruh dari segi keuangan, misalnya orang rela menggadaikan semua harta berharganya untuk mendapatkan sedikit saja narkoba, yang berujung pada masalah keuangan dalam kehidupan pecandu narkoba. Beberapa fakta tersebut menunjukkan bahwa narkoba adalah produk ilegal yang dilarang keras untuk disalahgunakan.

  • Bahaya dan Dampak Narkoba 

Narkoba memiliki efek secara langsung dan tidak langsung. Efek langsung dari kecanduan narkoba pada tubuh manusia adalah masalah jantung yang menyebabkan infeksi otot jantung akut dan gangguan peredaran darah, dehidrasi yang menyebabkan kejang, halusinasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun