---
Bab Opini Khusus: Sikap Marhaenis dan Rakyat Marhaen terhadap Warisan 1966
Pertama --- Prinsip dasar sikap marhaenis: Marhaenisme, jika dipahami sebagai politik yang menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat kecil (buruh, petani, pekerja informal) sebagai inti, harus menuntut tiga hal dari warisan 1966:
1. Keadilan sosial substantif --- Kebijakan dan norma yang mencegah monopoli sumber daya, melindungi pekerja, dan memperkuat kesejahteraan lapisan bawah harus dipertahankan dan dikembangkan. Jika ada ketetapan yang mendukung stabilitas yang benar-benar memperkuat kemampuan negara untuk melaksanakan program pro-rakyat (mis. penataan lahan pro-pertanian rakyat atau perlindungan industri kecil), marhaenis harus mempertahankan dan memperluasnya.
2. Kebebasan sipil dan partisipasi politik --- Marhaenisme sejati tidak identik dengan represi ideologis; ia harus menuntut kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, dan ruang untuk perjuangan politik rakyat. Larangan gagasan yang murni (tanpa tindakan kekerasan) adalah kontraproduktif: ia membatasi pembelajaran sejarah dan strategi perjuangan sosial. Karenanya, rakyat marhaen harus menuntut peninjauan larangan ideologis yang mengekang kebebasan politik.
3. Akuntabilitas dan rekonsiliasi historis --- Marhaenis harus menjadi suara bagi korban --- menuntut akuntabilitas atas pelanggaran HAM dan peristiwa kekerasan masa lalu, bukan menutupinya demi stabilitas semu. Rekonsiliasi yang adil akan memperkuat legitimasi gerakan rakyat di masa depan.
Kedua --- Sikap praktis:
Dukungan selektif: Dukung ketetapan yang jelas melindungi rakyat dari kekerasan dan yang memperkuat kebijakan kesejahteraan.
Penolakan tegas terhadap dogma: Tolak ketetapan yang mempertahankan dogma politik tanpa landasan hukum modern atau yang melanggengkan narasi tunggal.
Kampanye edukasi publik: Marhaenis harus memimpin dialog publik yang ilmiah dan berbasis fakta tentang sejarah 1965--66, menuntut akses arsip, dan mendorong penelitian akademik bebas. Ini adalah cara efektif menghadapi trauma sejarah tanpa membiarkan amnesia atau kebencian turun-temurun.
Agenda ekonomi pro-rakyat: Tekankan bahwa peninjauan Tap harus diarahkan untuk membuka ruang kebijakan pro-kesejahteraan (subsidi tepat sasaran, akses kredit untuk UKM/petani, perlindungan upah), bukan hanya perdebatan simbolik.