Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Rumah Rakyat atau Rumah Oligarki?: Menimbang Program 3 Juta Rumah dalam Cahaya Tap MPRS No. XXIII/1966

13 Oktober 2025   03:06 Diperbarui: 13 Oktober 2025   03:06 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tap MPRS menekankan pembangunan daerah sebagai inti pembangunan nasional; prioritas harus diberikan kepada rehabilitasi prasarana, transportasi, dan pembangunan masyarakat desa agar tiap daerah dapat berkontribusi pada integrasi ekonomi nasional (Pasal 29--35). Evaluasi Program 3 Juta menunjukkan konsentrasi realisasi lebih besar di provinsi tertentu (mis. Jawa Barat mendapatkan porsi signifikan dalam realisasi FLPP), sementara daerah tertinggal masih menghadapi hambatan infrastruktur dan akses pembiayaan. Jika alokasi program tidak disinkronkan dengan peta backlog nasional---dan tanpa kuota yang memaksa distribusi ke wilayah tertinggal---maka program melanggar semangat koordinasi dan pemerataan yang diinstruksikan Tap. Data backlog perumahan nasional (Susenas 2023 diperkirakan menurun dari 12,75 juta menjadi sekitar 9,9 juta unit menurut Kemenpera, tetapi angka masih sangat besar) menegaskan bahwa penyelesaian backlog membutuhkan distribusi terarah, bukan konsentrasi. 

5. Perolehan lahan dan hak rakyat: Pasal 31 (landreform/landuse) dan ketentuan proteksi hak rakyat

Tap MPRS mendorong percepatan landreform dan urgenitas pembagian lahan yang adil. Di lapangan, pembangunan perumahan massal memerlukan lahan --- dan di sinilah risiko terbesar muncul: akuisisi lahan yang tidak transparan, penggusuran atau relokasi yang merugikan warga, serta konsentrasi kepemilikan lahan. Ada bukti-bukti kasus konflik lahan di beberapa proyek besar; jika Program 3 Juta mengabaikan prinsip kompensasi adil, konsultasi publik, dan solusi renovasi/peningkatan rumah tanpa relokasi, ia bertentangan langsung dengan semangat Tap. Negara berkewajiban melindungi hak atas tanah rakyat ketika menjalankan program pembangunan massal. 

6. Mekanisme pembiayaan: risiko beban jangka panjang bagi MBR

Skema FLPP, Tapera, dan KUR Perumahan adalah instrumen penting untuk akses pembiayaan. Realisasi FLPP meningkat pada 2025 dan target dipacu; namun desain pembiayaan harus benar-benar meringankan MBR---bukan sekadar memindahkan beban ke keluarga miskin melalui kredit yang tampak "terjangkau" awalnya tetapi memerangkap penerima dalam kewajiban jangka panjang. Pengawasan suku bunga, biaya tersembunyi, dan mekanisme restrukturisasi adalah vital. Jika tidak, program yang seharusnya menjamin rumah layak bagi fakir-miskin justru menciptakan beban utang yang merugikan --- bertentangan dengan Pasal 6(g) dan prinsip demokrasi ekonomi yang melindungi kaum rentan. 

Dokumen Pribadi 
Dokumen Pribadi 

---

Kesimpulan analitik

Secara normatif, Program 3 Juta Rumah Bersubsidi memiliki potensi kuat untuk mewujudkan amanat Tap MPRS No. XXIII/1966: memperjuangkan hak sosial perumahan, menyerap tenaga kerja, dan menstimulasi produksi barang/jasa yang dibutuhkan rakyat banyak. Namun keselarasan itu bukan otomatis --- ia bergantung pada desain kebijakan teknis, pengaturan kontrak dengan pengembang, transparansi alokasi, proteksi hak tanah, distribusi wilayah yang adil, dan desain pembiayaan yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas mutlak.

Jika program dibiarkan dilaksanakan sebagai agregasi kuantitas unit tanpa memperhatikan kualitas, aksesibilitas, pemerataan, dan proteksi penerima manfaat, maka Program 3 Juta berpotensi berubah menjadi subsidi untuk sektor swasta---bukan subsidi untuk rakyat---dan itu akan menjadi pengingkaran terhadap amanat Tap MPRS 1966.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun