Mohon tunggu...
Dimas
Dimas Mohon Tunggu... Profil Singkat

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ASN Dosen Kemendiktisaintek Menuntut Haknya, ASN Kemenkeu Tukin 300%

4 Februari 2025   08:24 Diperbarui: 4 Februari 2025   08:37 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Senin 03 Febaruari 2025 ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan demo menuntut hak mereka untuk dibayarkan yaitu pencairan uang tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan oleh pemerintah dari tahun 2020 hingga saat ini. Pemerintah melalui Wakil ketua komisi bidang DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan alasan tidak dibayarkannya tukin dikarenakan adanya perubahan nomenklatur di Kementerian di bidang pendidikan tinggi serta pengajuan alokasi anggaran oleh kementerian sebelumnya (tidak ada pengajuan pencairan tukin oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendiktisaintek)).

Melalui surat edaran nomor 247/M.A/KU.01.01/2025, Kemendiktisaintek berjanji membayarkan tukin dosen tahun 2025 saja, tahun sebelumnya (2020 s.d. 2024) tidak dapat dilakukan pembayaran karena tidak ada pengajuan pencairan di tahun anggaran sebelumnya hingga tutup buku.

Apa saja komponen penghasilan yang di dapat ASN dosen Kemendiktisaintek?

Dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek mendapatkan gaji pokok sesuai golongan masing-masing, Selain gaji pokok terdapat juga tunjangan yang melekat seperti tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan beras/uang makan, tunjangan suami/istri (jika sudah menikah), tunjangan anak (jika sudah memiliki anak) dan sertifikasi/remunerasi. Remunerasi dapat dijadikan pengganti tukin bagi dosen ASN di perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN BLU) dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH).

Remunerasi dosen ASN terdiri dari gaji, tunjangan, dan insentif. Besarannya tergantung dari golongan dan jabatan ASN. Namun tidak semua ASN dosen Kemendiktisaintek mendapatkan remunerasi, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya seperti masa kerja minimal dan peryaratan lainnya.

Masalah tukin dosen ASN Kemendiktisaintek telah berulang kali disuarakan melalui media sosial oleh beberapa dosen, namun langkah ini dirasa kurang efektif sehingga pada tanggal 03 Februari 2025 mereka sepakat untuk mengajukan aspirasi langsung turun ke jalan. Nasib tukin dosen ASN Kemendiktisaintek tidak seperti nasib tukin di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mereka dengan mudah mengatur pendapatan keuangan mereka tanpa adanya kendala.

Seperti yang sempat viral disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, beliau mengaku pernah menaikkan tukin pegawai Kemenkeu hingga 300%, Sri Mulyani mengatakan pernyataan tersebut dalam diskusi peluncuran buku biografinya yang berjudul "No Limits: Reformasi dengan Hati," pada tanggal 20 September 2024. Pernyataan Sri Mulyani menimbulkan banyak tanggapan khususnya dari ASN di K/L lain yang heran dengan ketimpangan mereka dengan pegawai di lingkup Kemenkeu.

Mereka (Kemenkeu) bisa dengan mudah mengajukan kenaikan yang sangat besar, disisi lain beberapa K/L persentase tukinnya masih banyak yang dibawah 100% dan sangatlah susah ketika ingin mengajukan kenaikan walau hanya 10% s.d 20%, berbanding terbalik dengan mereka (Kemenkeu) yang secara diam diam sudah menaikkan tukin sebesar 300%. Alhasil kesejahteraan pegawai Kemenkeu jauh diatas pegawai di K/L lain.

Alasan Sri Mulyani menaikkan tukin pegawai di bawah naungannya karena beban kerja yang sangat tinggi. Padahal pegawai di K/L lain juga memiliki beban kerja yang tinggi hanya berbeda jobdesk saja. Kebetulan yang bekerja di Kemenkeu jobdesknya terkait pajak, namun di K/L lain memiliki jobdesk yang berbeda dengan tanggung jawab yang juga besar dan kontribusi untuk perekonomian negara, tidak hanya Kemenkeu saja. Kemenkeu tanpa adanya K/L lain mustahil bisa menopang ekonomi negara, karena setiap K/L dan Pemda memiliki berkontribusi untuk negara dengan jalan yang berbeda, dari penarikan pajak, penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sampai regulasi yang dibuat.

Kenaikan tukin 300% di Kemenkeu nampaknya berbanding terbalik dengan tukin dosen ASN dibawah Kemendiktisaintek yang tidak bisa mengajukan pencairan haknya dari 2020 s.d 2024 serta pengajuan kenaikan tukin dari K/L lain yang selalu ditolak dengan alasan reformasi birokrasi. Seharusnya jangan ada ketimpangan diantara ASN yang bekerja di bawah naungan pemerintah, karena sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sudah seharusnya pemerintah mengkaji tukin di seluruh K/L agar tidak terjadi kecemburuan antar K/L, serta buang jauh jauh anggapan K/L tertentu jauh lebih berkontribusi untuk negara, sedangkan K/L lain hanya sebagai pelengkap, pada dasarnya semua K/L memiliki tanggung jawab besar hanya berbeda di jobdesk dan semua K/L memiliki kontribusi untuk negara termasuk ASN dosen di Kemendiktisaintek.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun